Polres Muba, Infosekayu.com  - Jajaran Unit PPA Polres Muba menangkap RENDY (48) atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tiri nya selama Sepuluh tahun. 

Berprofesi Sebagai Petani Kebun, tersangka melakukan aksinya cara dipaksa, di tendang, mulut dibekap dan dicubit sebelum disetubuhi. Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuh, korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun dirumah nya sendiri saat ibu nya tidur. 

Rendy sendiri di tangkap oleh Unit PPA sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan Perangkat desa di kediaman nya di Kec Lawang Wetan Kab Muba. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP DELI HARUS, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka. 

"Tersangka kita tangkap kamis 15 oktober 2020 sekira jam 18.30 wib dikediaman nya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa" Kata deli. (Sabtu 17/10/2020) melalui whatsapp. 

Diceritakan DELI, tersangka selama 10 tahun menyetubuhi anak tiri nya saat ibu nya sedang tidur dan sampai korban Mawar Melati berusia 19 tahun. Terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada minggu malam (11 oktober 2020) saat ibu nya tertidur pulas, korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke teman nya dan sampai ke perangkat desa. 

"Iyo pak, sepuluh tahun aku gagahi dari SD kelas 2 sampe la besak ini" Ujar nya di hadapan Penyidik. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP. Tutup DELI.
Share To:

redaksi

Post A Comment: