PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Dinas Perhubungan Sumatera Selatan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk untuk mengantisipasi adanya para pendatang yang masuk dari luar pada mudik Lebaran.

Penyekatan akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Penyekatan itu merupakan tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal  larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengatakan, pintu masuk yang dilakukan penyekatan yakni di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddi II Palembang, stasiun kereta api, pelabuhan, jalan tol, serta kawasan perbatasan Provinsi.

Pada setiap pos penyekatan nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumsel hanya yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan untuk keperluan mendesak seperti untuk kepentingan dinas maupun untuk pengobatan," kata Ari kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Ari menjelaskan, seluruh kendaraan yang tidak memiliki kepentingan khusus yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan akan diminta untuk putar balik sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini bukan hanya untuk kendaraan pribadi, bus penumpang atau travel juga akan disuruh putar balik," ujar dia.

Menurut Ari, penyekatan perbatasan telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, di mana pada pelabuhan penyebarangan sudah diberlakukan penyekatan.

"Karena penyekatan sudah ada di Lampung, yang masuk ke Sumsel kemungkinan sedikit. Di tol Lampung juga sudah dijaga," kata dia.

Sumber : KOMPAS.com 


Share To:

redaksi

Post A Comment: