Jakarta, Infosekayu.com – Kelas stamdar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini termasuk dalam tarif tunggal. Hal tersebut akan mulai diberlakukan pada Juli 2022 memdatang.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini.

Selanjutnya terkait perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan.

“Pembiayaan masih dalam proses,” ujar Iene, dilansir dari CNN Indonesia pada Minggu 5 Juni 2022.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Iene bahwa hal tersebut akan berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelasnya.

Kemudian menurutnya secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Menurut Iene saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Kedepannya, di bulan Juli 2022 kemungkinan rumah sakit vertikal itu saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.

Oleh sebab itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama. (Terkini)

Share To:

redaksi

Post A Comment: