Polres Muba, Infosekayu.com  - Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik menggelar Press release pengungkapan tindak pidana Curas dan Curat bertempat di halaman Mapolres Musi Banyuasin, Jumat (11/09/2020). 

Berdasarkan tiga Laporan Polisi, Polres Musi Banyuasin berhasil meringkus lima pelaku dari tiga komplotan berbeda yang berhasil di ringkus ditempat dan waktu berbeda. Sehingga membuat aparat melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua orang tersangka yakni Wendi dan Rustam pada bagian kaki agar tidak melarikan diri.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan, para pelaku merupakan pemain atau sering melakukan tindakan Curas dan Curat di Kabupaten Muba dengan komplotan masing-masing.

"Pelaku Erlangga Wendi alias Gondrong ditangkap karena melakukan perampokan terhadap korban Atan Katana Surbakti di Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, Kamis (30/4/2019) lalu," ujar AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kapolsek Bayung Lencir Iptu Firman dan Paur Subbag Humas Iptu Nazaruddin, di Mapolres Muba, Jumat (11/8/2020).

Dikatakan Erlin, pelaku Wendi ditangkap pada Rabu (2/9/2020), dimana saat beraksi pelaku tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yaitu Avivta alias Ujang, Adris, Nasrul, dan Blek (ke empatnya tertangkap dalam perkara lain). "Anggota lainnya Arwani alias Otong telah meninggal dunia," kata dia.

Untuk kasus lainnya, sambung Erlin, pihaknya berhasil menangkap pelaku Rustam yang merupakan bagian dari komplotan pembobol dealer motor pada Minggu (8/12/2018) lalu di Bayung Lencir. 

"Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama Hairul alias Anang dan Hermansah alias Ujang (keduanya telah tertangkap), serta AR dan RE (DPO). komplota ini berhasil membawa lari lima unit sepeda motor," jelas dia.

"Pelaku Rustam sendiri ditangkap pada Senin (31/8/2020) atas kasus lain yaitu pencurian sepeda motor di dealer CV AKM Jalan Lintas Palembang - Jambi," sambung mantan Kapolres OKU Timur.

Lebih lanjut Erlin mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencuri buah sawit di PT ABL Bayung Lencir, ketiganya yakni tersangka Subhi, Yanto, dan Limun. "Ketiga tersangka ini mencuri buah sawit sebanyak 206 tandan dengan berat 3.000 Kg," kata dia.

Sementara, salah satu pelaku yakni Wendi, mengatakan, dirinya melakukan aksi perampokan bersama teman-temannya, dalam aksi itu dia berperan sebagai pemantau lapangan.

"Kita tahu korban banyak uang dari informasi pegawainya. Lalu kita beraksi, saya berperan menunggu dijalan, eksekusi mereka, yang gunakan senjata api Otong (meninggal dunia). Saya hanya ikut," terang dia.

Pria yang pernah masuk penjara pada 2007 silam atas kasus pencurian ini mengaku, dari aksi perampokan itu, dirinya mendapat bagian sebesar Rp 5 juta. "Aku dapat bagian sebesar Rp 5 juta dan satu pak rokok. Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: