Jakarta, Infosekayu.com.  — Kasus pinjaman online sedang maraknya diperbincangkan oleh masyarakat. Apa lagi banyak orang yang bermasalah dalam pengembaliannya. Lalu benar gak si kalau pinjeman online justru membuat kamu kelilit utang?

Biasanya orang yang kelilit utang karena pinjaman online gak mengerti bagaiamana sistem pinjaman online atau menggunakannya untuk membayar utang juga. Hal ini disebabkan karena pinjaman online memiliki bunga yang cukup tinggi.

Memang adanya pinjaman online dapat mempermudah hidup. Karena kamu bisa mendapatkan uang hanya dalam hitungan menit saja dan gak perlu negosiasi atau menjelaskan keadaan kamu kepada si peminjam.

Sebenarnya banyak hal-hal yang perlu kamu perhatikan dalam minjam uang pada aplikasi online. Apa lagi kalau kamu sedang dalam keadaan mendesak, pinjaman online gak dianjurkan.

Seperti yang dikatakan oleh Budi Raharjo sebagai Perencana Keuangan dari OneSbildt bahwa gak dianjurkan dalam keadaan mendesak menggunakan aplikasi pinjaman online karena sesorang sangat minim rasionalitas sehingga gak memperhatikan bunga serta model angsurannya. Hal ini lah yang membuat banyak orang malah terlilit utang.

Dilansir dari berbagai sumber (15/02/2021), berikut fakta-fakta mengenai pinjaman online yang harus kamu ketahui agar gak kelilit utang!

1. Pinjaman Online Legal

Sekarang banyak tawaran pinjaman online melalui sms. Hal ini belum bisa dipastikan apakah legal atau ilegal. Pastikan aplikasi pinjaman online atau akun instagram pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa memerikasanya langsung di website ojk.go.id .

Apa bila gak ada akun tersebut dalam daftar OJK, sebaiknya kamu urungkan niatmu untuk melakukan pinjaman online. Jangan sampai tergiur dengan tawaran yang diberikan ya!

2. Pinjaman Online Legal Gak Menawarkan Pinjaman Secara Langsung

Ternyata pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di OJK gak menawarkan pinjamam secara langsung melalui sms atau telpon loh.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 19, bahwa: 
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen"

Nah, kamu perlu waspada ya jika ada sms mengenai pinjaman online, sudah bisa dipastikan kalau itu penipuan. OJK sendiri pun melarangnya untuk menawarkan produk secara langsung melalui komunikasi pribadi ke konsumen.

3. Peminjam Punya Hak Restrukturisasi Pinjaman

Kamu perlu tahu kalau kamu sebagai peminjam memiliki hak restrukturisasi pinjaman. Hal itu merupakan perubahan perjanjian utang piutang yang disetujui beraama anatara peminjam dan pemberi pinjaman. 

Hak ini dapat kami gunakan apabila kamu mengalami kesulitan dalam keuangan, sehingga mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan angsuran cicilan pi jamannya. 

Kamu bisa melakukan restrukturisasi dengan pihak peminjam dengan mengajukkan surat terlebih dahulu. Setiap jasa pinjaman online memiliki aturan yang berbeda dalam pengajuan restrukturisasi. Oleh karena itu, kamu harus memahaminya lebih dahulu ya. 

Jadi sekarang sudah paham kan bagaimana pinjaman online? Kamu harus gunakan teknologi dengan bijak ya agar mempermudah hidupmu.

Sumber : HerStory

Share To:

redaksi

Post A Comment: