Jakarta,infosekayu.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik (Skutik).KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.“Majelis Komisi memutuskan, terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan melakinkan melangar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”kata Ketua Majelis Tresna Pfiyana Soemardi di KPPPU, Senin (20/2).

Keputusan yang dijatuhkan berupa denda dan sanksi administratf.Untuk denda,bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,"kata Syarkawi.Dia mengatakan,kedua terlapor harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan.Setelah itu,salinan bukti pembayaran denda tersebut harus dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.

Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan,sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia.Namun kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta.Hal itu menurut Saidah,sangat menguntungkan perusahaan.Dalam kasus ini,sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.

Sebelumnya,penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skuter matik Yamaha dan Honda yang saling beriringan.Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skuter matik.

Sekedar informasi,Kapasitas produksi Sepeda Motor Jenis Skuter Matic 110-125 CC pada 2017 sebanyaj 9,62 juta unit pertahun dari enam pabrikan sebanyak 86 juta unit.Pada tahun 2014 pangsa pasar Honda sebesar 73 persen,Yamaha 26 persen,dan Suzuki 1 persen.Kandungan dalam negeri jenis sepeda motor ini mencapai 85 persen.Dengan, Kontribusi terhadap GDP sebesar 29 persen,kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 7 miliar dengan nilai investasi sebesar Rp 7 triliun.Industri sepeda motor mpu menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja.(red/cnn)
Share To:

redaksi

Post A Comment: