Sungai Lilin, Infosekayu.com - Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 09.00 wib, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian (Pencurian Dompet) dengan pemberatan (Curat) LP/B- 66 /IV/Sumsel/Muba/SekSll Tanggal 25 April 2017. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) SD IPB Dusun 3 Desa Sri Ginung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.  Korban Dengan Nama Fatimatus Zuhriah (25) Tahun , Guru SD IPB Sri Gunung A : RT. 004 Rw. 001 Desa Purwodadi Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin. Pelaku berinisial (AL), 23 Tahun Pekerjaan Dagang yang eralamatkan di Dusun 3 Desa Mulyo Rejo Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.

    Adapun Kronologis kejadiannya adalah : Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 diperkirakan sekitar Jam. 09.00 wib di depan ruang kelas SD IPB UKI Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba telah terjadi peristiwa TP Pencurian yang dilakukan oleh pelaku (AL) terhadap korban pelapor. Dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) buah dompet dari dalam tas milik korban yang di dalamnya berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian oleh pelaku dompet tersebut disembunyikan di semak semak depan sekolah tersebut. Namun perbuatan pelaku diketahui salah seorang guru dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai lilin.

    Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Sungai Lilin guna Penyidikan lebih lanjut. (ZP)
    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: