Jakarta, infosekayu.com – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura diduga telah melakukan pungli sejak tahun 2010. Selama itu, Koperasi Komura telah mengumpulkan pundi-pundi hasil pungli hingga Rp 2 triliun.
“Hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi pengguna transportasi diketahui terdapat Rp 2,4 triliun, uang hasil pemerasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Minggu (16/7/2017) dikutip dari detikcom.
Polisi telah menetapkan Jaffar Abdul Gafar selaku Ketua Koperasi Komura, sekaligus anggota DPRD Samarinda sebagai tersangka dalam kasus ini. Sekretaris Komura, Dwi Heru juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka JA dan DH menggunakan Koperasi Komura sebagai alat untuk melakukan pungli,” imbuhnya.
Jaffar seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 13 April lalu sebagai tersangka. Tetapi ia mangkir dari pemeriksaan polisi.
Modus operandi adalah dengan memungut tarif jasa TKBM kepada para pengusaha. Koperasi Komura menetapkan tarif secara sepihak hingga merugikan para pengusaha pengguna jasa.
Padahal, bongkar muat barang di pelabuhan sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan dengan menggunakan peralatan, salah satunya crane. (red/dtk)
Share To:

redaksi

Post A Comment: