Palembang, infosekayu.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang warga Palembang lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ibu Presiden Iriana Joko Widodo.
Pelaku yang ditangkap bernama Dodik Ihwanto (21), warga Jalan Jepang KM 11, Nomor 1.088, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Tersangka ditangkap saat tengah berada di rumahnya, Senin (11/9/2017). Di mana, pelaku merupakan mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Polsri.
Informasi dihimpun, sebelumnya Polres Bandung menangkap seorang terduga tersangka perempuan bernama Dani Widya di daerah Laswi, Bandung pada 8 September 2017.
Kemudian, saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada Dodik Ikhwanto, yang merupakan teman tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan sim card, satu lembar bendera HTI dan satu gantungan kunci HTI.
Dodik, diketahui menyebut istri Joko Widodo sebagai pelacur di instagramnya dengan akun @warga_biasa. Di akun tersebut dia menulis, “Ibu ini seperti pelac*r pakai jilbab hanya untuk menutup aib”.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Rudi Setiawan membenarkan terkait penangkapan oknum mahasiswa yang diduga telah menghina ibu negara tersebut.
“Kita mem-back up Polres bandung, untuk kronologis, ditangani Polres bandung. Berdasarkan informasi, ada postingan di instagram tersangka DI. Untuk tersangka sudah dibawa ke Bandung,” terangnya, Selasa (12/9/2017) seperti dilansir sumselupdate.
Rudi menambahkan tersangka hari ini langsung diberangkatkan ke Bandung untuk dilakukan penyelidikan.Nantinya, jika memang tersangka terbukti melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan Undang-Undang ITE karena melakukan pencemaran nama baik atau SARA.
“Bagi masyarakat yang menggunakan medsos harus bijak. Karena medsos untuk menjalin talisilaturahmi, bukan menyebar kebencian” ujarnya. (su)

Share To:

redaksi

Post A Comment: