InfoSekayu.com - Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan Pelaku Curanmor Alhafiz (17) dan Agustiwa (20), kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda kemarin rabu (17/01)


Penangkapan bermula dari Personel Polsek Lais mendaptkan informasi bahwa ada transaksi penjualan sepeda motor merk honda beat yang merupakan hasil curian, mendapatkan informasi tersebut, kanit Reskrim Polsek Lais bersama anggota melakukan pengecekan ke lapangan dan sekitar pukul 16.00 wib berhasil mengamankan pelaku Alhafiz bersama satu unit sepeda motor honda beat tanpa plat dan surat surat kendaraan dan satu buah kunci T di dalam tas milik pelaku di desa Lais.


Saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari pelaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh teman pelaku Tiwa dan K (DPO) dan pelaku juga menerangkan bahwa dirinya bersama K pernah mengambil sepeda motor honda revo di masjid al asri sekayu.

 
Bermodalkan informasi tersebut, Kanit reskrim Polsek Lais berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, selanjutnya di pimpin oleh kanit Pidum Iptu Dedy melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Agustiwa di rumah kost milik mbah di desa mulyo rejo B4 kec. Sungai lilin kab.Muba.


Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Pokres Muba Akp Kiemas menerangkan bahwa kedua pelaku kita amankan di dua tempat yang berbeda, pertama kita menangkap pelaku Alhafis di di desa Lais kec. Lais sekitar pukil 16.00 wib. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan nerhasil mengamankan pelaku Agustiwa di desa mulyo rejo B4 kec. Sungai lilin kab. Muba dan untuk plaku K (DPO) saat ini masih kita lakukan Pengejaran.


Saat ini kedua Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)

Share To:

redaksi

Post A Comment: