suasana saat penggeledahan di TKP, Depot Kayu "Harapan Baru"
INFOSEKAYU.COM- Polsek Sekayu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Anasrullah Alias  Aan Bin Hasan (45) swasta, warga Dusun lV Desa Rantau Panjang Kec Lawang Wetan Kab Muba.

Berdasarkan Lp/A-06/ll/2018/Sumsel/Muba/seksky.tgl 20 februari 2018. Telah tertangkap tersangka dalam perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika gol l jenis shabu.
barang bukti berupa kotak suplemen CDR Fortos dan 16 paket shabu-shabu
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari selasa tanggal 20 Februari 2018 tepatnya mulai pukul 18.15 WIB, dimana tersangka ditangkap saat berada di Depot kayu “Harapan Baru” Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab Muba.

Ketika di lakukan penggeledahan di bawah Depot kayu “Harapan Baru” petugas menemukan kotak suplemen CDR fortos warna putih biru dan saat di buka ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 16 paket kecil dengan berat 2.77 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya dan tidak tahu dari mana asal barang tersebut.
Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek sekayu. (Edp)






Share To:

redaksi

Post A Comment: