INFOSEKAYU.COM- Beni
Hernedi, Plt Bupati Musi Banyuasin terus mensosialisasikan Peraturan Daerah
(Perda) tentang pesta malam yang mengatur tidak boleh dilaksanakan malam hari
karena menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta obat-obatan terlarang,
penggunaan minuman keras, prostitusi serta tindak kejahatan lainnya.
Dalam kunjungan kerjanya di Desa Simpang Sari
Kecamatan Lawang Wetan, Jum'at (23/03/2018). Beni mengatakan pesta malam saat ini telah menjadi pintu masuk
peredaran narkoba yang merusak generasi muda sekarang, maka dari itu pesta
malam tidak boleh lagi di wilayah Bumi Musi Banyuasin.
"Pemerintah tidak melarang bernyanyi, berkesenian, atau
lelang tetapi membatasi waktunya sampai sore saja. Jangan sampai generasi
penerus kita menjadi generasi geleng-geleng akibat narkoba", dijelaskannya.
Ditambahkannya,
jika masih ada yang menyelenggarakan pesta sampai malam hari maka akan
dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan. "Malam hari lebih
baik kita isi dengan kegiatan keagamaan, saya bersama pak Dodi telah menyiapkan
pesantren yang terletak di seberang kota Sekayu", himbaunya
Menanggapi
aspirasi masyarakat yang mengusulkan perbaikan jalan desa Simpang sari-ulak
paceh dan renovasi ruang kelas SD negeri simpang Sari. Beni berjanji akan
segera menyelesaikannya dengan menurunkan tim untuk memproses usulan sesuai
dengan prosedurnya. (Edp)
Post A Comment: