Sekayu, Infosekayu.com- Pada acara Pembukaan Workshop Jadwal Retensi Arsip Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Drs.Yohanes Yubhar MM,dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan jadwal retensi arsip ini merupakan pengelolaan Kearsipan agar terciptanya tertib arsip, kegiatan ini merupakan lanjutan setelah pada tahun 2016 yang lalu sudah melakukan penyusunan jadwal retensi arsip sebanyak 17 urusan dan pada tahun ini dilakukan 15 urusan lagi.
 
Dalam Laporannya Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Herudin S.Sos mengatakan Kegiatan Workshop Jadwal Retensi Arsip ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tgl 16 april sampai dengan 18 april 2018 bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin yang diikuti staf dari organisasi perangkat daerah yang menangani Kearsipan khususnya yang melakukan penyusunan jadwal retensi arsip tersebut beliau juga mengharapkan keseriusan para peserta karena workshop ini dilaksanakan akan menghasilkan produk hukum berupa Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip..Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin Pada kegiatan Workshop Penyusunan Jadwal Arsip ini mendatangkan Narasumber Ahli dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI ) Drs.Gunawan Kasubdit Daerah.
 
Jadwal Retensi Arsip biasa disingkat JRA ini berdasarkan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pengertian Jadwal Retensi Arsip menurut UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 22 , adalah Daftar yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan,dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
 
Kegunaan JRA adalah sebagai alat kontrol untuk mengetahui dan mengidentifikasi kelas,bobot informasi dan nilai guna arsip sejak arsip diciptakan,untuk penyusutan arsip dan penyelamatan arsip..Sementara itu Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin Apriadi S.Sos mengatakan Kegiatan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang bertujuan untuk penyelamatan arsip ,begitu pentingnya nilai suatu arsip sesuai mottonya "arsip hilang,asset melayang "Upaya kita menyelamatkan arsip merupakan upaya menjaga aset dan kekayaan yang dimiliki daerah, sebagai suatu aset maka arsip atau dokumen tersebut mempunyai potensi untuk dimanfaatkan dimasa yang akan datang yang menunjang peran dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan publik sehingga mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance). (im)

Share To:

redaksi

Post A Comment: