INFOSEKAYU.COM - Pihak kepolisian Unit Gakkum Pol Airud Polres Musi Banyuasin kembali memberantas peredaran narkoba di jalur perairan Sungai Lalan Dusun Sagita Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir.


Satu orang pria diringkus aparat Kepolisian Rabu (13/02/19) malam saat dilakukan transaksi narkotika jenis sabu–sabu untuk memastikan sesuai laporan informasi dari masyarakat melalui SMS online di rumahnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Pol Airud Iptu Marihot Manik, SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui SMS online kepada unit Gakkum Sat Pol Airud tentang adanya transaksi sabu.

"Laporan itu langsung ditanggapi personil Pol Airud untuk melakukan penyelidikan dan observasi. Akhirnya personil mencoba bertransaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu," sebut Kasat Pol Airud.

Setelah dipastikan informasi tersebut akurat, Kasat Pol Airud memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga, didapatlah barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket kecil dengan berat bruto 3,34 gram, dua unit HP, satu buah bekas kotak rokok sempurna, satu buah kaleng bekas kotak rokok kuning, uang tunai senilai Rp 450.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka Candra alias Can (26) pengedar yang merupakan warga Perairan Sungai Lalan Dusun Muara Merang Kec.Bayung Lencir Kabupaten Muba mengakuinya. Selanjutnya di bawa ke Mapolres guna proses lanjut.

"Saat ini, para pelaku ditahan dan diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian kasus masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Sat Pol Airud untuk ditinjak lanjut," bebernya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: