INFOSEKAYU - Satuan Reserse Unit Pidsus Polres Muba amankan dua orang laki-laki diduga pelaku eksploitasi minyak bumi ilegal dari sumur minyak milik PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin.


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH, menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada tanggal 20 Maret 2019, “Pada hari Minggu (21/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan dan di backup dari Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan pimpinan AKP Faisal Manalu, SH, SIK serta Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi ilegal minyak bumi di Sumur Minyak MJ 74 wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Desa Beruge, Babat Toman Muba,” jelasnya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Khairul Abdi Als Irul Als Cicret (39) warga Lk III RT 10 RW 006 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin dan Muhammad Yohan (46) warga RT 13 Desa Babat. 

“Adapun modus operandi kedua pelaku, yaitu dengan cara pelaku membongkar penutup sumur minyak Valve (penutup sumur minyak), kemudian memasang tiang Steger berupa tiang pancang besi sebanyak dua batang untuk mengaitkan katrol berfungsi untuk menimba / menambang minyak mentah yang ada di dalam sumur minyak dengan kedalaman sekira 350 (tiga ratus lima puluh) meter menggunakan canting (modifikasi pipa besi) hingga menghasilkan minyak mentah,” tambah Kasat Reskrim AKP Deli Haris.

Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) buah jerigen kosong, 1 (satu) unit mesin genset berwarna kuning merk Gambino, 1 (satu) buah katrol besar, 1 (satu) buah katrol kecil, 1 (satu) jerigen berkapasitas 10 (sepuluh) liter yang berisi cairan kemmikal, 1 (satu) unit roll tali, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah linggis, Selang ukuran 1,5 inci panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Selang ukuran 2 inci panjang kurang lebih 2 (dua) meter, Selang 1,5 inci panjang kurang lebih 3 (tiga) meter, 1 (satu) roll tali kurang lebih 400 (empat ratus) meter, 8 (delapan) buah drum kosong, 1 (satu) batang besi canting panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter, 1 (satu) set meskn penarik canting yang terdiri dari Mesin diesel merk JIANGDONG, Bak transmisi dan roll tali.

Saat ini, TKP dipasang garis Polisi dan dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Musi Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan, “Kepada pelaku akan diterapkan pasal 52 UU no 22 tahun 2001 ttg Migas dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” imbuhnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: