INFOSEKAYU - Tindakan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba berhasil meringkus dua pelaku perampasan ponsel, di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Musi Banyuasin, Sabtu (13/7/2019).


Kedua pelaku atas Darmadi (22) dan Handoyo (24), warga Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Diceritakan sebelumnya, keduanya Sabtu (13/7) sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam list kuning tanpa plat beraksi merampas HP milik korban yang sedang duduk di depan warung.

Dengan berpura-pura hendak membeli rokok, sedangkan rekannya standby di motor, pelaku bernama Darmadi merampas ponsel korban Mardian Pratama (10) warga Dusun 3 Desa Pengage Kecamatan Sanga Desa Muba.

Spontan korban berteriak mita tolong. Warga yang berada di sekitar langsung mengejar dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap sementara seorang lagi berhasil melarikan diri. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Mapolsek Sanga Desa.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, langsung bergerak bersama Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH, beserta personilnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

Akhirnya pelaku yang bersembunyi di dalam gudang, tak bisa mengelak saat petugas datang membekuknya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa  Iptu Beni Okimu, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah kita tahan dan masih kita proses penyidikan guna melengkapi berkasnya dan akan dikenakan Pasal 365 KHUP,” pungkasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: