INFOSEKAYU - Tindakan
cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba berhasil
meringkus dua pelaku perampasan ponsel, di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Musi Banyuasin,
Sabtu (13/7/2019).
Kedua pelaku atas Darmadi (22) dan Handoyo (24), warga Kelurahan
Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Diceritakan sebelumnya, keduanya Sabtu (13/7) sekitar pukul
13.30 WIB menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam list kuning
tanpa plat beraksi merampas HP milik korban yang sedang duduk di depan warung.
Dengan berpura-pura hendak membeli rokok, sedangkan rekannya
standby di motor, pelaku bernama Darmadi
merampas ponsel korban Mardian Pratama (10) warga Dusun 3 Desa Pengage Kecamatan
Sanga Desa Muba.
Spontan korban berteriak mita tolong. Warga yang berada di
sekitar langsung mengejar dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap
sementara seorang lagi berhasil melarikan diri. Selanjutnya, pelaku diserahkan
ke Mapolsek Sanga Desa.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, langsung
bergerak bersama Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH, beserta personilnya langsung
melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Akhirnya pelaku yang bersembunyi di dalam gudang, tak bisa
mengelak saat petugas datang membekuknya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui
Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH,
membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah kita tahan dan masih kita proses
penyidikan guna melengkapi berkasnya dan akan dikenakan Pasal 365 KHUP,”
pungkasnya. /red/
Post A Comment: