INFOSEKAYU - Niat jahat Purwanto (36) untuk melarikan motor korbannya akhirnya kandas. Setelah aksinya melarikan sepeda motor milik Sucipto (32), diketahui oleh sang pemilik dan diteriaki maling.


Akibatnya, pelaku tak berkutik saat warga mengejar dan mengepungnya serta diamankan di balai desa. Beruntung, petugas dari Polsek Sungai Lilin segera datang dan menjemput pelaku.

Kejadian bermula pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB di dalam rumah Sucipto (32), yang terletak di Dusun 3 Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin. Kala itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui  pintu rumahnya yang tidak terkunci, lalu mengambil satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja yang berada di ruangan tamu.

Saat pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur yang masih berada dihalaman rumah korban, aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban dan diteriaki maling.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH, Msi, membenarkan penangkapan tersebut,"Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penjemputan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk saat ini pelaku berada di polsek Sungai Lilin guna proses penyidikan dan akan kita terapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun," pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: