Bayung Lencir, infosekayu.com- Pelaku pencurian dua unit TV LED merk LG milik perusahaan PT BPP. Berlokasi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu (16/11/2019) yang lalu akhirnya diciduk aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Muba, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan, SH menangkap Darminto (23) warga Provinsi Jambi pada, Minggu (17/11/2019). Dimana dirinya merupakan pelaku pencurian itu. Sekaligus bekerja sebagai buruh harian lepas pada perusahaan tersebut.

"Dari laporan korban (perusahaan PT BPP) dan hasil lidik di lapangan. Akhirnya kita berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencuri 2 unit TV LED. Pelaku sendiri ialah Darminto yang merupakan buruh harian lepas di perusahan tersebut, " demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonrono, SH kepada awak media, Senin (18/11/2019).

Masih dikatakan AKP Jonroni. Saat beraksi, tersangka Darminto telah merencanakan aksi pencurian itu sendirian pada, Sabtu sore (16/11/2019). Bermodalkan 1 buah obeng, tersangka kemudian masuk kedalam ruang mes PT BPP yang belum digunakan. Selanjutnya mengambil 2 unit TV LED 43 Inc Merk LG.

Sambung dia, usai mendapatkan 2 unit TV itu. Lalu tersangka membawa keluar dan menyembunyikan di seberang jalan. Tepatnya pada semak kebun akasia yang berjarak sekitar 200 meter di belakang mes perusahaan.

Ditegaskan AKP Jonroni, dihadapan penyidik. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan berdalih karena himpitan ekonomi.

"Ya tersangka akui mencuri karena himpitan ekonomi, " terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut. Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir. 

"Ia (tersangka) akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, " pungkas Kapolsek.
Share To:

redaksi

Post A Comment: