MUBA, infosekayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali membongkar peredaran narkoba diwilayah dusun I Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Tersangka Darul bersama dua orang temannya yakni Rikas (36), dan Siswandi (21) ditangkap di tempat kediamannya, Senin (18/11/19) pagi sekitar jam 10.00 wib.

AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S,Ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Dedi Heriyanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut.

”betul, tiga tersangka kita amankan dan kami akan kejar terus para bandar dan pengedar yang sudah meresahkan”.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Dari informasi tersebut Kasat narkoba langsung menuju ke tempat kediaman tersangka DARUL (36) Dusun II Rt.005 Rw.002 Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab.Muba, melakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu.

Saat itu tersangka Darul sedang lakukan transaksi dengan dua pengedar lainnya bernama Rikas (36) warga Rantau Sialang dan Siswandi (21) warga jalan Sekayu – pendopo Kelurahan Soak Baru Kec.Sekayu.

Dedi juga menjelaskan , hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut kita berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,31 gram, yang di sembunyikan tersangka di dalam rumahnya,1 (satu) buah plastik klip bening, uang tunai Rp. 300.000, 1 (satu) buah buku catatan bon, satu buah Handphone merk Nokia warna biru yang diakui milik tersangka Darul. Sedangkan kedua tersangka lainya, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu buah pirek kaca yang masih berisikan sisa zat narkotika jneis hsabu dengan berat bruto 1,48 gram, 2 buah pipet plastic, Seperangkat alat hisap shabu (bong), ujar IPTU Dedi

Terpisah, berselang waktu delapan Jam Sat Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil meringkus dua orang Pria yang diduga pengedar narkotika yakni Gunadi (63) dan Jeri (28). Keduanya di tangkap ditempat kediaman tersangka Gunadi diwilayah Dusun IV Desa Sri Gunung Kec.Sungai Lilin Kabupaten Muba,Senin (18/11/19) sekira pukul 18,10 wib.

Dijelaskan Dedi .daritangan tersangka Gunadi kita berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu sabu sebanyak 22 paket dengan berat broto 9,81 gram.

pada saat penggerebekan dirumah tersangka gunadi, ada tersangka JERI (28) warga Dusun I Desa bailangu Kec.Sekayu Kab.Muba yang berusaha melarikan diri pada saat penggerebekan disekitar rumah. Saat dilakukan penggeledahan didapatlah barang bukti sebanyak berupa 17 (Tujuh belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,98 ( tiga koma sembilan puluh delapan ) gram, 1 ( satu) jaket warna abu-abu dan uang tunai Rp.2.450.000, – (dua juta empat ratus lima puluh ribu) dari dalam jaket tersangka Jeri. Selanjutnya kedua tersangka dibawa kemapolres untuk proses hukum penyidikan selanjutnya.

”paket yang diduga narkotika jenis sabu – sabu langsung kita amankan dari hasil penggeledahan” beber Kapolres muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S,Ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU DEDI HARIYANTO SH , Kamis (21/11/19). 

Share To:

redaksi

Post A Comment: