Sungai Lilin, Infosekayu.com  - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Para pelaku ialah M. Deli (43) dan Candra Apriyansah (36). Keduanya merupakan pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

 Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Jumat (31/01/2020) menjelaskan. Tersangka M. Deli ditangkap pada Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Sementara tersangka Candra Apriyansah ditangkap dihari yang sama kurang dari satu jam sekitar pukul 15.30 wib di tempat terpisah.

Sambung dia, tersangka M Deli dan Candra Apriyansah adalah warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat, terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Untuk M Deli ditangkap di kediamannya dan kita temukan barang bukti (BB) berupa dua paket sabu seberat 5,00 gram. Meski sempat membuang BB tersebut melalui ventilasi kamar mandi. Namun gerak cepat anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka beserta BB. Sementara untuk tersangka Candra kita tangkap saat berada di teluk Kemang, Kecamatan Sungai Lilin. Disini kita dapati BB berupa 25 paket sabu siap edar seberat 1,28 gram dari tangannya, " jelas dia.

Terang Kasat Narkoba, sebelumnya personel Sat Res Narkoba mendapat informasi. Bahwa di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukanlah BB narkoba jenis sabu.

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 "Kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapakan terimakasih. Ayo secara bersama - sama untuk memerangi narkoba. Jika mengetahui tentang peredaran narkoba. Silahkan sampaikan pengaduan ke SMS Call Centre 082180453746, " pungkasnya. (Kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: