Polres Muba, Infosekayu.com  - Aksi main Tembak rudi warga Mangsang berakhir dibalik Jeruji besi. Pria ini diringkus unit reskrim polsek Bayung Lincir karena memiliki Senjata Api (senpi) Jenis laras Panjang. Perbuatan pelaku dilakukan pada Minggu, (7/3/21) sekira pukul 09.00 wib lalu. 

"Sudah kita amankan saat ini be serta barang bukti senpi nya, saat ini masih dalam proses penyidikan kita" Kata Kapolsek Bayung Lincir Akp Firmansyah, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik.

Andy menjelaskan, kronologisnya berawal Dari korban Sardo Hutabarat, 32, warga Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba hendak berburu bersama Anjing peliharaannya. namun saat melintas rumah pelaku Rudi Marbun, Anjing peliharaan antara pelaku Dan korban bertengkar sehingga korban saat hendak menombak justru dicegah pelaku yang Sudah mengarahkan senpira nya Dan mengancam ke Arah korban. 

"Korban setelah di ancam dengan senpira langsung pergi meninggalkan korban Dan melaporkan ke pihak Berwajib karena terancam"kata nya lagi pada tribratamubanews. 

Sambungya, hari rabu, (10/3/21) malam unit reskrim menangkap pelaku Rudi Marbun. Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengancaman kepada korban di depan rumahnya.

rabu tanggal 10 maret 2021 sekira pukul 20.30 Wib, TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir melakukan upaya paksa terhadap tersangka RUDI MARBUN. Hasil interogasi pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pengancaman  dengan kekerasan Dengan menggunakan senjata api didepan rumahnya didesa Mangsang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, terhadap korban HUTABARAT, 

Akibat ulahnya ini, pelaku Dan barang bukti Satu pucuk senjata Api Laras panjang rakitan jenis kecepek telah di amankan. Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1)  KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.
Share To:

redaksi

Post A Comment: