JAMBI,  INFOSEKAYU.COM - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan pengetatan di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam operasi itu, sejumlah kendaraan roda empat dengan nomor polisi luar Jambi diberhentikan dan diperiksa.

Pemeriksaan fokus pada surat hasil rapid test yang masih berlaku. Bagi yang memilikinya, diizinkan melanjutkan perjalanan.

Namun untuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat, langsung dilakukan tes antigen secara acak.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid test, langsung menjalani tes antigen di lokasi.

"Kita mau memastikan pengendara yang masuk Jambi, memang bebas dari paparan Covid-19," kata Heru Sabtu (24/4/2021).

Ia mengatakan, pengendara yang membawa surat rapid tes yang berlaku 1×24 jam, baik dari kota asal seperti Jakarta atau Palembang, diizinkan lewat.

Dalam operasi yang memeriksa puluhan mobil ini, pihaknya belum mendapati pengendara yang positif Corona.

"Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas," katanya.

Sementara itu, salah satu sopir bus pariwisata, Rudi Candra mengatakan, selama perjalanan dari Lampung menuju Pekanbaru, dirinya tak menemui pemeriksaan surat keterangan rapid test antigen.

Namun, di perbatasan Sumsel-Jambi, dirinya diberhentikan petugas.

"Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, mau ke Jawa lagi bawa penumpang," kata Candra menjelaskan.

Dia mengatakan selama perjalanan di kota-kota besar, dirinya hanya didata, pernah sekali di Pelabuhan Panjang disetop petugas, tetapi tidak diminta melakukan rapid test. Nahas yang dialami Candra, surat hasil tes antigennya sudah tidak berlaku.

Sumber : KOMPAS.com 


Share To:

redaksi

Post A Comment: