Muba, Infosekayu.com - Polisi Sektor Babat Supat Resort Muba meringkus dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelaku merupakan warga Kab.Deli Serdang Sumut. 

"Dua orang ini kita tangkap saat mereka sedang berada di salah satu perusahaan yang menunjuknya sebagai jasa pemasangan listrik"kata kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Muhaimin, S.Psi. Senin, (24/05/21). 

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari kejadian Selasa, (16/03/21) sekira pukul 10.00 wib di areal PT BAM (Banyuasin Agro Mandiri) Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab. Muba. Korbannya sendiri merupakan PT. Tri Taji Karya(PT. BAM )desa Sukamaju Kec.Babat Supat. 

" Kejadian curat ini sudah berulang kali keduanya melakukan, kira - kira 20 kali. Untuk kerugiannya sebesar Rp 18.400.000 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah)"katanya.             
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua bulan sesuai laporan korban. 

Lalu, Rabu (19/05/2021) sekira pukul 01.00 wib polisi polsek babat Supat langsung menangkap keduanya M.Anwar(28) dan M.Rizki Pratama (23). Keduanya warga Desa Sri Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Sumut saat sedang berada di pt. Tri taji. 

"Saat di intrograsi penyidik kita,  keduanya mengakui akan perbuatan nya yang di Lakukan sebanyak kurang lebih 20 kali" Kata Kapolsek. 

Diceritakan sedikit, para pelaku yang merupakan jasa pemasangan melakukan nya dengan cara pada saat mendapatakan order pemasangan kabel listrik melebihkan banyak diluar perintah pemasangan kabel. 

"Misalnya, 20 meter harus dipasang. Para pelaku melibihkan nya menjadi 40 meter, sisa 20 meter mereka jual"tambah Kapolsek. 

Saat ini keduanya sedang menjalanin proses penyidikan, untuk barang bukti satu unit sepeda motor smash warna merah, 1(satu) Buah Gunting Kabel warna Kuning turut diamankan Dan akan di kenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-4e KUHPidana. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: