Sanga Desa, Infosekayu.com  - Satu dari dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), EKO SUSANTO, Warga Dusun I Desa Vanai Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Diringkus polisi, Rabu (19/05/2021) pelaku ditangkap Di jembatan Desa Panai kec.sanga desa kab.muba, Rabu, (19/05/21). 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Yohan Wiranata,SH mengatakan satu dari dua pelaku yang ber hasil diringkus Polsek Sanga desa. 

"Pelaku eko terlebih dahulu kita tangkap. saat pengembangan kerumahnya, pelaku S sudah melarikan diri terlebih dahulu" Kata Kapolsek saat ditemui.

Lanjut Kapolsek, Selasa, (16/03/21) Sore para pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi B 3926 NGJ milik korban PRAYITNO warga Desa Prabumulih II Kec. Muara Lakitan Kab. musi Rawas yang saat itu di parkirkan korban di pinggir sawah tempatnya bekerja.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dari laporan korban ke mapolsek. 

Alhasil, kurang lebih dua bulan satu dari dua pelaku yang diketahui keberadaannya berhasil ditangkap polisi. 

Saat diintrograsi, pelaku eko mengakui perbuatan yang telah melakukan curanmor. 

"Pelaku menjual di wilayah kec. Muara lakitan kec. Mura seharga Rp. 2.200.000,-  (dua juta dua ratus ribu rupiah). Untuk kerugian korban sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah)" Katanya lagi. 

Untuk mempertanggung jawabkan pelaku pelakuakan dijerat Pasal 363 KUHPidana. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: