Tungkal Jaya, Infosekayu.com  - Pria bertato ditangkap pihak Kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur. Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO ( ), warga Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. 
Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 Tahun. 

Kasat reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali. 


Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku Dan korban. 
"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial " Z". Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut"kata Ali di Ruangannya saat ditemui Tribratamubanews. Selasa, (22/06/21). 

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.
"Perbuatan pertama di Lakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara - gara menonton Film Porno sehingga Naik libido nya. Tak tahan korban Dan ibu nya melaporkan ke unit PPA" Tegas Ali. 

ditambahkan Ali lagi, Pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. 
Pelaku melakukan nya setiap pagi sekitar jam 10 Wib. 
"Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba"Ujar Korban. 
 
Saat ini, pelaku Dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba. 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.
Share To:

redaksi

Post A Comment: