Sanga Desa, Infosekayu.com- Aparat Kepolisian Resort Muba berhasil meringkus Tiga Dari Lima orang pelaku pemerkosaan Dan pembunuhan bernama AL (35), RH (26) Dan R (16) ke tiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab. Muba. Dua Pelaku Lain nya masih dalam pengejaran. 

Ke tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama Tiga hari setelah memperkosa Dan membunuh Wanita  bernisial R (29) asal sanga desa yang ditemukan rabu (07 Juli 2021) Sekira jam 09.30 Wib di Sungai Panai Desa Panai Kec Sanga Desa Kab. MUBA dalam keadaan meninggal dunia Dan kondisi tanpa busana di sungai Panai. 

Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta, S.Ik, MH yang didampingi Kasat Reskrim Dan Kapolsek Sanga desa mengatakan dalam press release nya, dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Kec Jirak Jaya Kab Muba sedangkan satu pelaku bersembunyi di Sanga desa. 

Petugas gabungan Sabtu, (10/07/2021) sekira jam 08.00 Wib langsung melakukan konsolidasi untuk mengejar para pelaku. 
"Tiga orang yang berhasil ditangkap gabungan Polres Dan Polsek, dua orang lagi masih dalam pengejaran Tim kita yang dilapangan" Kata Irwan dalam press release sore tadi, Minggu, (11/07/21). 

Dia menyebut, keberadaan pelaku mulai tercium sabtu pagi Dan langsung melakukan pengejaran hingga menangkap ke tiga pelaku. 

Untuk dua orang Otak perencanaan pemerkosaan Dan pembunuhan yang masih DPO masih berhubungan keluarga. sampai saat ini masih terus dalam pengejaran aparat gabungan Polres muba. 

Irwan menjelaskan, pembunuhan Dan pemerkosaan itu terjadi Selasa, (06/07/21) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu bertemu dengan SK (DPO) untuk janjian, sesampainya Lima orang pelaku langsung memerkosa korban secara bergiliran di perkebunan sawit. Tak sampai disitu, untuk menghilangkan jejak korban dibunuh para pelaku Dan di buang ke sungai. Perbuatan para pelaku ini sudah terbilang keji Dan sudah direncanakan. 

Otak pelaku SK (60) Dan FN masih buron, SK Dan korban ini memiliki hubungan khusus. SK sakit hati karena korban tak mau di ajak menikah, sehingga SK merencanakan pemerkosaan Dan pembunuhan dengan mengajak keponakan, Cucu Dan temannya. 

"SK la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu di buang ke sungai" Kata Wakapolres Muba dalam pres release nya. 

Lanjut nya, korban yang ditemukan di sungai Dan saat di visum ditemukan luka tusuk pada bagian kepala, luka dibelakang telinga kiri, lebam pada mata kiri, memar dibawah dada kiri, memar di pergelangan tangan kiri dan luka pada kemaluan (vagina) korban. 

Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya di kenakan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP Maksimal hukumam seumur hidup atau hukuman mati.
Share To:

redaksi

Post A Comment: