Jirak Jaya, Infosekayu.com  - Pelaku pencurian kotak penyimpanan uang kas Masjid Jami” Al - Ikhlas Desa Jembatan Gantung Kec.Jirak Jaya, telah di amankan Polisi Polsek Sungai Keruh. Pengakuan pelaku, bahwa ia mencuri lantaran kepepet untuk Bayar Hutang Dan Berjudi. 


HELIN, 24, Pelaku pencurian merupakan warga Dusun II Desa Layan Kec.Jirak Jaya Kab.Muba. Pelaku diamankan polisi di salah satu rumah warga masyarakat, pada kamis (05/07/21). 


Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU VICO FARIUL FAJAR.S.Tr. mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumah warga, maka dengan itu memudahkan polisi.


"Saat kita melakukan penyelidikan, dapat telepon dari masyarakat bahwa ada pelaku maling Masjid Jami” Al tertangkap" Katanya Rabu (07/07/21) Pagi. 


Lanjut nya, saat polisi mengamankan pelaku Dan dimintai keterangannya, ia mengakui melakukan pencurian pada Jumat, (25/06/21) sekira pukul 13.00 Wib dengan menggondol uang Masjid Jami” Al - Ikhlas. "Tanggal 25 ia mencuri kemudian tanggal 4 malam ia kembali mencuri di Masjid yang sama pada malam harinya" Ucap kapolsek.


Dijelaskan Vico, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tangga besi disamping masjid ke arah plafon atas gudang, kotak amal senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) berhasil dibawa pelaku setelah merusak plafon atas gudang. Minggu malam, (04/07/21) pelaku kembali mencuri kipas angin dan terapo merk hoki milik Masjid Jami” Al - Ikhlas. 
"Perlu diketahui, pelaku diamankan senin pagi setelah warga masyarakat mencurigai pelaku yang hendak menjual barang curian tersebut" Kata Vico. 


Sementara itu, menurut pengakuan Helin, ia nekat mencuri di dalam Masjid karena terdesak untuk Bayar Hutang Dan untuk main judi. "Kepepet pak untuk Bayar Hutang Dan main judi" Aku Helin. 
Saat ini pelaku Dan barang bukti telah di amankan di mapolsek guna proses hukum selanjutnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: