Sekayu, Infosekayu.com- Sat reserse Narkoba Polres Muba mengaku telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Kedua nya APRIZAL (27) Dan ALPIAN (28). Mereka ditangkap di wilayah berbeda Dan Hari yang sama. 

"Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa kemang Kec. Sanga desa Kab. Muba" Kata kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si  melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH, Jumat (13/08/21). 

Kemudian, ia menjelaskan penangkapan pertama di Lakukan Pukul 14.30 Wib dirumah aprizal. dengan kooperatifnya, pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) Paket Narkotika Jenis Shabu, (Enam) Ball plastik klip bening, 3 (Tiga) Lembar kertas bertuliskan harga jual Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam abu abu Dan Uang tunai sebesar Rp. 3.638.000,. (Tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 

Lanjut Jon, pada pukul 16.00 Wib dirumah pelaku Alpian saat digrebek Dan di Lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 (Lima) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,22 (Dua puluh dua koma dua puluh dua) gram, 22 (dua puluh dua) Butir yang diduga narkotika jenis  Extacy Warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33 (Delapan koma tiga puluh tiga) gram, 2 (Dua) Ball Plastik klip bening, Uang tunai Rp. 1.012.000 (satu juta dua belas ribu rupiah).

"Semua Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu, (11/08/21) dirumah masing masing. Hanya berbeda jam Saja kita tangkap" Tandas Jonroni ke liputan tribratamubanews. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara. 

" semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat me resahkan masyarakat"Kata Kasat Narkoba Jonroni. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: