Jakarta, Infosekayu.com  - Pemerintah makin serius terkait ibu kota baru negara (IKN) baru RI. Bahkan aparatur sipil negara (ASN) akan segera dipindahkan ke wilayah Kalimantan Timur itu.

PNS akan menjadi yang terlebih dahulu pindah di tahun depan alias 2022. Hal ini ditegaskan pemerintah melalui rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI.

Namun Plt Kepala BNK Buma Haria Wibisana belum mengatakan jumlah personil secara rinci belum jelas. Yang pasti 2.350 ASN akan pindah, Bukan hanya PNS tapi juga TNI dan Polri yang ditarget 2023.

"Kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Nasional Rudi Soeprihadi mengatakan hal serupa. Khusus untuk TNI dan Polri, ia mengatakan ini untuk memastikan keamanan.

"Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya," kata Rudi.

Dia menambahkan ditargetkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pemindahan ibu kota negara akhir tahun ini. Dengan begitu mulai tahun depan, kantor pemerintahan dan istana kepresidenan sudah bisa mulai dibangun.

Menurut Rudi rencana IKN belum termasuk pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Ada peluang pembangunan dimulai oleh pihak swasta, ungkapnya.

"Sangat dimungkinkan. KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) itu sangat dimungkinkan. Sekarang ini yang disiapkan beberapa adalah kajiannya. Nanti swasta yang akan masuk kan. nanti kita harus pastikan kan melalui proses," jelasnya.

Sebagai informasi pembangunan IKN masih terus berlanjut, ini berdasarkan dokumen Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 510,79 miliar untuk pembangunan IKN baru, ungkap dokumen yang dikutip CNBC Indonesia Minggu (10/10/2021).

Lalu bisakan PNS dkk menolak? Setiap ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Hal ini pun jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga PNS, TNI hingga Polri tak bisa menolak dipindahkan.

Sumber : CNBC Indonesia

Share To:

redaksi

Post A Comment: