Seorang Sekjen Lapor ke Mahfud MD: Pak, Saya Disuruh Nyetor, Disuruh Cari Rp40 Miliar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap masih marak dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah. Bahkan di luar nalar. Bayangkan, ada seorang direktur jenderal (dirjen) sebuah kementerian diperintahkan mencari uang Rp40 miliar untuk masuk ke kantong pribadi sang menteri.

Dirjen salah satu kementerian itu mendatangi langsung Mahfud untuk melaporkan ulah menteri yang meminta setoran tersebut. Mahfud menjelaskan dirjen tersebut akhirnya mundur dari posisinya. Meski akhirnya diumumkan bahwa dia diberhentikan.

“Dia datang ke saya sebelum mundur, ‘Pak saya disuruh nyetor, suruh cari uang Rp40 miliar dari kedirjenan saya ini karena mengurusi perizinan-perizinan’, apa gitu. Mundur dia, tapi diumumkannya dipecat, diberhentikan,” kata Mahfud MD dalam program Aiman di Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1/2022).

Masih menurut Mahfud, sebagaimana dilansir Kompastv.com, dirjen tersebut membeberkan dirinya diminta mencarikan uang dari proyek perizinan yang ia kerjakan untuk disetor ke pimpinannya. Namun, Mahfud enggan mengungkap siapa sosok dirjen dan menteri tersebut. Yang pasti, sama dirjen yang jadi perahan sang menteri tersebut sudah mundur dari jabatannya.

“Kan ada yang sampai ditangkap, ada dirjen kan katanya ini setoran untuk menteri. Bahkan ada seorang dirjen mundur dari satu kementerian,” kata Mahfud. Mahfud mengatakan, kejadian itu banyak ia jumpai. Namun, dia tak mengungkap sosok yang ia maksud.

Berkaca dari peristiwa itu, Mahfud mengaku enggan melakukan hal serupa. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti sekretarisnya agar tak mencarikan uang setoran untuk dirinya.

“Saya di sini juga bilang, Pak Ses (Sekretaris Menko Polhukam), saya perlakukan dengan wajar, yang gaji saya berikan gaji saya, honor honor saya berikan yang sah, tapi yang tidak ada jangan cari-cari,” kata Mahfud.

“Gitu aja biar semua selamat, Anda selamat, saya selamat,” lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sumber : Indonesiainside.id

Share To:

redaksi

Post A Comment: