Sumsel , Infosekayu.com - Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan penggrebekan pabrik BBM Ilegal dan mengamankan sekitar 108 ton solar oplosan.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan pabrik BBM illegal itu telah berlangsung sekitar 1 tahun 7 bulan.

"Modus operandi pabrik BBM illegal ini adalah mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching," ujar Erika, dalam keterangan, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, penggrebekan terhadap pabrik BBM ilegal itu, menjadi perhatian BPH Migas untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan.

Pasalnya, solar oplosan yang diproduksi pabrik BBM ilegal itu, sangat merugikan pengguna karena tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan pemerintah.

"Pengelola pabrik BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab", ungkap Erika.

Dia mengatakan, pentingnya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan POLRI serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Dalam penyelidikan Tim BPH Migas dan Polda Sumsel, ditemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut serta hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

"Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.

Polda sumsel telah menahan para tersangka terkait produksi BBM ilegal dan menyerahkan sampel solar oplosan Laboratorium Pengujian PPPTMGB LEMIGAS sebagai pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM.

"Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar oleh karena meniru atau memalsukan BBM sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutur Irjen Pol Toi Harmanto.

Sumber : inews 

Share To:

redaksi

Post A Comment: