SEKAYU, INFOSEKAYU.COM - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (27/4/2022). 

Catatan dan rekomendasi DPRD tersebut dibacakan oleh perwakilan anggota DPRD Kabupaten Muba, Rahman Senen. Ada 17 rekomendasi yang terbagi untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba. 

Namun di dalam penyampaiannya, catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2021 terbagi berdasarkan urusan pemerintahan. Seperti, kesehatan, pendidikan, perekonomian, lingkungan, perhubungan, pekerjaan umum dan tata ruang, dan sebagainya. 

Dikatakan Senen, salah satu rekomendasi terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan yaitu, format laporan LKPJ yang disampaikan kedepan agar semakin disempurnakan, Perencanana pembangunan, program dan kegiatan agar dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan prioritas pembangunan, keselarasan dan konsistensi dengan kebijakan arah dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai visi dan misi kepala daerah, kemampuan keuangan daerah dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 

"Pemkab melalui setiap Perangkat Daerah agar lebih kreatif mencari sumber dana pembiayaan pembangunan di luar APBD dan berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah,"bebernya. 

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Muba 2021 tersebut merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati. Kemudian disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD untuk menjadi sikap kelembagaan DPRD. 

Setelah itu barulah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara terbuka, termasuk dihadiri oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, para staf ahli, asisten, Kepala OPD beserta jajaran Anggota DPRD Muba lainnya 

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Sugondo yang memimpin jalannya rapat paripurna menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Muba memiliki waktu untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. 

“Adapun salah satu tugas Pansus pembahas LKPJ Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, yaitu melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna,” katanya. 

Plt Bupati Muba menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Muba yang telah melaksanakan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2021, melalui Panitia Khusus di DPRD Kabupaten Muba sesuai amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

"Saya sangat menyadari dalam pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan serta melaksanakan Tugas Pembantuan yang menjadi tanggung Jawab Pemkab Muba, masih terdapat kekurangan dan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Muba. Oleh karena itu pada tahun 2022 meskipun dengan waktu yang sangat terbatas, kami berkomitmen untuk mengambil langkah langkah strategis guna memperbaiki kekurangan tersebut, sebab hal ini sangat penting demi keberlanjutan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Muba setelah masa jabatan kami berakhir,"ujarnya. 

Plt Bupati Beni juga menyebutkan, sehubungan dengan catatan dan rekomendasi yang di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Muba terhadap LKPJ Bupati Muba Tahun 2021, dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih karena diyakini catatan dan rekomendasi tersebut berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum Pemkab Muba selama tahun 2021. 

"Kami juga meyakini bahwa catatan dan rekomendasi tersebut merupakan wujud nyata dari profesionalisme DPRD Kabupaten Muba, sehingga hal itu akan menjadi perhatian kami dalam melakukan evaluasi menuju perbaikan kedepannya, baik dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Muba maupun dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan guna memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 Kabupaten Muba,"ucap Beni.
Share To:

redaksi

Post A Comment: