PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM  - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali diperpanjang hingga 11 April mendatang. Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) hanya Palembang yang PPKM level 3.

"PPKM di perpanjang hingga 11 April mendatang. Untuk yang level tiga hanya Palembang," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Ferry Yanuar SKM MKes, Selasa (5/4/2022).

Masih kata Ferry, satu Kabupaten level satu, satu Kota level tiga dan 15 Kabupaten/Kota level dua. Untuk yang level satu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Lalu level dua yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (OI), Empat Lawang, Musi Rawas Utara, Pagaralam, Lubuklinggau, dan Prabumulih. Kemudian level tiga, kota Palembang

"Untuk itu diimbau kepada masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Kemudian percepat vaksinasi," katanya.

Sedangkan Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang Yudhi Setiawan menambahkan, Palembang masih level tiga.

"Palembang masih masuk masuk PPKM level tiga sampai tanggal 11 April 2022. Maka supaya kita cepat masuk ke fase endemi, cakupan vaksin Covid-19 harus kita tingkatkan," kata Yudhi.

Menurutnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis satu, dosis dua dan booster supaya segera datang ke sentra pelayanan vaksin atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk melakukan vaksinasi.

Sementara itu berdasarkan data yang ada pada Senin (4/4/2022) ada penambahan kasus baru sebanyak enam orang. Dengan begitu total kasus Covid-19 di Sumsel 80.265

Untuk yang sembuh ada 76.458 kasus dan yang meninggal ada 3.329 orang, sehingga masih ada 478 kasus aktif. Untuk keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit yang ada di Sumsel saat ini 4 persen dan BOR di Palembang 6 persen.

Sumber : tribunsumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: