Muba, Infosekayu.com  - Polsek Sanga desa membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kel. Ngulak Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin yang terjadi pada hari selasa 02/08/22, sekira pukul 11.30 wib.

Akibatnya, Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba 
mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang dan harus dilarikan ke Rsud Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si. membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan, diketahui Pelaku Tindak pidana penganiayaan Kandar (33), warga Dusun II Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Saat dikonfirmasi awak media.

“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata "SAPELAH YANG NAK BELAGE DENGAN KU, KU NUNTUT NIA MUSUH BELAGE(SIAPA YANG MAU BERKELAHI SAMA SAYA)" Ujar kapolsek

Lanjut Dispa, Pelaku kemudian merasa tersinggung dan mengatakan "APE NAK NIA NGA TU BELAGE(APA BENAR KAMU MAU BERKELAHI)" dan kemudian langsung dijawab Korban "AO NAK NIA(YA BENAR)" kemudian Pelaku pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk- duduk.

Berselang sekira 10 menit kemudian Pelaku datang Kembali dengan menggunakan sepeda motornya,  Pelaku menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu Pelaku langsung membacokan sebilah golok sebanyak 1 kali ke arah punggung belakang Korban dan 1 kali kearah pinggang sebelah kiri belakang Korban, setelah kejadian tersebut Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya, Ungkap Kapolsek.

Pelaku sempat melarikan diri, namun kita tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Ujar kapolsek.

Pelaku berhasil kita tangkap dipersembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kec. Babat Toman, Rabu (03/08/22) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim kita yang dipimpin oleh Ipda Nasirin,  kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Sementara pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Pungkas Kapolsek.
Share To:

redaksi

Post A Comment: