Articles by "DPO"
Tampilkan postingan dengan label DPO. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Sempat menghilang dari incaran aparat, salah satu tersangka DPO kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, lima tahun silam, berhasil dibekuk oleh aparat unit Reskrim Polsek Bayung Lincir resort Muba, saat pulang ke rumahnya.


enangkapan terhadap tersangka DPO dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung di rumahnya di Jalan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

"Tersangka Rusdi alias Sedhi ini kita tangkap saat ia kembali ke rumahnya dan saat ini sedang kita periksa," beber Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK.

Dari pengakuan tersangka, kejadian pengeroyokan pada tanggal 7 Juli 2014 silam tersebut bermula saat korban Mulyadi (34) warga Pangkalan Bayat Bayung Lencir bersama rekannya Hermanto (24), datang menemui tersangka dan hendak mengambil Sialang milik tersangka.

Namun Rusdi menolak, "Jangan ambil sialang aku, ini punyo aku," tegas tersangka saat itu.

Meski ditolak, korban tetap memaksa, "Apapun yang terjadi, pokoknyo aku ambil sialang ini".

Tersangka Rusdi naik pitam, tanpa babibu lagi, langsung menembak pergelangan tangan kanan korban menggunakan senjata api rakitan yang dibawa tersangka.

Sementara, teman tersangka lainnya M (DPO) membacok teman korban yang satunya Hermanto (24) warga Lubuk Tenang dan terkena di bagian muka. Melihat situasi yang tidak baik, tersebut, kedua korban mencoba melarikan diri ke dalam hutan dan langsung dikejar para tersangka. yakni Iqbal (sudah menjalani hukuman), Rusdi (32), M (DPO), P (DPO), S (DPO), P (DPO), SB (DPO), W (DPO), sehingga terjadilah pembacokan terhadap korban Mulyadi sampai meninggal di tempat kejadian.

Sedangkan teman korban Hermanto, berhasil melarikan diri dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Bayung lincir.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengejar para tersangka. Dari hasil perburuan, tersangka Iqbal terangkap terlebih dahulu enam hari setelah kejadian berkat informasi masyarakat.

Lima tahun berlalu, barulah tersangka Rusdi tertangkap pada Rabu (27/2) sekitar jam 04.00 WIB. Saat ini tersangka berhasil diamankan dan hasil interograsi terhadapnya mengakui perbuatannya itu, selanjutnya dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Tak kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus pencurian di tempat berbeda, Kamis (14/2/19) pukul 00.15 wib pada Operasi Sikat Musi 2019 dengan sasaran para tersangka pencurian pada Akhir Januari 2019.


Ketiga tersangka dalam kasus pencurian, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kini semuanya sudah berstatuskan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Keluang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (31/1/19) pukul 06.00 wib saat tersangka Iwan Sunardi alias Bopeng (34) warga Kecamatan Keluang dengan tersangka Irawan alias Wawan (36) warga Kecamatan Babat Supat Kabupaten Sekayu dan U (DPO) merencanakan aksi pencurian tersebut.

"Kami ngambek 34 batang pipa besi dan satu rol selang bening merek Kelinci Pak. Abis tu kami masukkan ke dalam mobil lalu disimpan di belakang bengkel tempat bekerja," ujar tersangka.

Sementara itu, korban Romlan (39) pemilik yang merupakan warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang ini kaget ketika korban akan memeriksa pipanya di kebun sawit dekat Kolam Beliwis Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, hilang dicuri orang yang belum diketahui identitasnya.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Keluang. Petugas jaga yang menerima laporan dari korban, bersama unit reskrim langsung melakukan cek TKP dan mencari informasi tentang pelaku pencurian.

Kapolsek yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan keberadaan tersangka langsung memerintahkan Kanit Reskrim Keluang Ipda Budi Mulya, SIP, MH beserta anggota Unit Reskrim untuk memimpin penangkapan terhadap tersangka yang sedang dalam perjalanan dari arah desa Rawas menuju arah Keluang dengan menggunakan mobil.

Tak mau kehilangan tersangka, personil pun langsung memberhentikan kendaraan tersangka. Di dalam mobil tersebut ternyata bukan hanya Bopeng, namun ada tersangka DPO Polsek Keluang dalam kasus pencurian di tempat yang berbeda bernama Aan Supriadi (30) warga Desa Mekar Sari/SP6 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Diakui Aan bahwa Bopeng juga turut serta dalam pencurian berupa satu unit mesin jet pump merk Shinoll tabung warna merah pada Rabu (26/12/18) silam di Balai Desa Mekar Sari/sp6 Kecamatan  Keluang Kabupaten Muba milik korban Susanto (43) yang merupakan Kepala Desa Blok A Desa Mekar Sari kecamtan Keluang Kabupaten Muba.

Setelah itu Unit reskrim melakukan pengembang kasus pencurian pipa besi dan didapatlah Irawan alias Wawan yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di desa Letang Babat Supat.

Wawan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pipa besi bersama Bopeng. Sedangkan rekan satunya bernama M (DPO) melarikan diri dari kejaran Polisi. Bopeng dan Wawan terkenal licin dan juga mantan residivis dalam kasus narkoba.

"Iya betul, kita telah menangkap ketiga tersangka. Saat ini masih diproses penyidikan, kerugian korban pipa besi ditaksir sebesar Rp 28 juta sedangkan korban Susanto mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta rupiah," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, SH, MSi. /red/