Articles by "Disiplin ASN"
Tampilkan postingan dengan label Disiplin ASN. Tampilkan semua postingan


INFOSEKAYU - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia. Apa yang urgen bagi kita, Indonesia? Ada disebutkan pembangunan infrastruktur, penataan sumber daya manusia dan investasi yang mengalir. Sebelumnya jauh hari pada Mei lalu Jokowi sudah  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS.


Apa intinya?

Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme pemberhentian bagi PNS yang tidak memiliki kinerja optimal. Poin lain pemerintah memberikan reward bagi PNS berkinerja bagus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya PP nomor 30 tersebut merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/7/2019).

Ia mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal. 

Lantas bagaimana dengan Musi Banyuasin?

Usai menyimak dengan cermat pidato Visi Indonesia Presiden Jokowi, Bupati Muba pun ambil langkah cepat. Dalam rapat singkat, Dodi Reza Alex, Sang Bupati menginstruksikan kepada kepala Perangkat Daerah  (PD) agar merespon, mensinkronkan program Muba serta tegak lurus ke atas.

Walaupun, sebelum pidato Visi Indonesia ini digelorakan, Dodi sudah jauh hari memimpin stafnya untuk berkinerja bagus, tidak terjebak rutinitas dan inovatif. apa yang disampaikan Dodi senyampang dengan upaya pemerintah pusat menata sumber daya manusia (SDM).

Seminggu lalu, tepatnya Senin, (8/7/2019) tim dari BKN datang ke Muba. Tim ini secara khusus berdiskusi dengan jajaran BKPSDM Muba untuk mengawinkan sistem aplikasi kinerja PNS.
"Kami berbagi pakai jaringan untuk memanfaatkan aplikasi Sikupek yang kita punya dengan aplikasi e-kinerja milik BKN," terang Kepala BKPSDM, Sunaryo, Senin,(15/7/2019).

Menurutnya sistem aplikasi e-kinerja milik BKN diinstal ke dalam aplikasi Sikupek. "Nah sistem yang terintegrasi antara BKPSDM Muba dengan BKN ini memungkinkan pihak BKN melihat kinerja seluruh ASN Muba. Artinya saat sistem ini dijalankan semua kinerja ASN Muba terlihat jelas. Baik oleh Pemkab Muba juga BKN," terang dia. 

Peggunaaan aplikasi berbagi pakai e-kinerja dari BKN ini memang bukan satu-satunya tapi Muba akan menerapkan aplikasi e-kinerja yang pertama di Sumatera Selatan. 

"BKN akan mendukung Muba untuk penerapan aplikasi e-kinerja yang menjadikan Muba sebagai kabupaten pertama di Sumsel," tambah Sunaryo.

Inilah kenapa BKN sampai datang ke Muba pada pekan lalu. Selain untuk install aplikasi e-kinerja dari BKN ke server si kupek Muba, BKPSDM Muba memang secara aktif menawarkan diri melalui permintaan berbagi pakai aplikasi ekinerja milik BKN.

"Sebenarnya  Muba mau bangun, cuma karna BKN sudah punya, dan selaras serta gratis maka kita tawarkan. Apalagi Bupati Dodi Reza Alex sudah berkali-kali ingin ASN Muba berkinerja bagus, inovatif dan tidak seremoni saja."

Saat ini, tambah Sunaryo, tahapan install aplikasi sudah berjalan. Tahap selanjutnya input data jabatan dan data PNS seluruh  PD. Dan target bulan Oktober sampai Desember adalah uji coba. 
AAplikasi ini secara utuh akan berlaku dan diterapkan di Muba pada Januari 2020.
Secara singkat, aplikasi ini akan diigunakan untuk mengukur SKP dan P2KP serta perhitungam tunjangan kinerja. Setiap PNS akan melakukan input Rencana Kerja Tahunan yang bisa disamakan dengan Sasaran Kerja Pegawai.
"Ini akan diinput target bulanan dan agenda harian lalu dikonversi menjadi persentasi kinerja PNS bersangkutan dan dijadikan dasar perhitungan Tukin. Rinciannya adalah  kinerja 60% dan perilaku (e-absen) 40%.
Apakah ini rumit  bagi PNS?
"Tidak ribet dan akan menjadi kebiasaan nantinya bagi PNS," jawab Sunaryo singkat.
Nah jika sudah dilaksanakan pada Januari 2020, bagaimana PNS dengan kinerja buruk? Kalau yang kinerja baik kan jelas dapat tukin sesuai yang diperbuat? Kita tentu harus ingat kalimat Bupati Muba Dodi Reza Alex: PNS berkinerja bagus dapat reward. Sebaliknya yang berkinerja buruk tanggung akibatnya.
Soal kinerja buruk PNS, BKPSDM Muba bertumpu pada aturan perundangan. Tentu, tegas Sunaryo, akan ada penyesuaian jabatan terhadap PNS yg bekinerja buruk serta juga dapat dievaluasi PD yg berkinerja buruk.
Sebab sesuai dengan Kalau dikaitkan PP yang baru diteken  Presiden Jokowi
Mei lalu, tertuang jelas tentang sistem informasi penilaian kinerja. Jadi e-kinerja ini untuk melaksanakan PP tersebut. " E-kinerja juga sebagai salah satu prioritas anggaran 2020. Rencana aksi reformasi birokrasi dan juga rencana aksi Korsubgah KPK," tandasnya.
Sementara itu Kadis Kominfo Muba Herryandi Sinulingga Ap Layanan Sikupek ini merupakan Layanan SPBE yang masuk dalam kategori Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik. Layanan tersebut sudah terintegrasi dalam portal web pemkab muba dengan nama subdomain sikupek.mubakab.go.id.
“Dengan adanya layanan Sikupek, urusan kepegawaian akan dilayani secara online. Di mana ke depan ASN yang akan mengurusi kepegawaian tidak mesti mendatangi kantor BKPSDM tapi dapat melalui Kasubag Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah yang akan bertindak sebagai Admin Sikupek di Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Musi Banyuasin untuk menuju percepatan layanan dimaksud tentunya seluruh OPD dapat berkolaborasi dan bersinergi memenuhi administrasi yang diperlukan oleh Admin BPKPSM ke depannya,” pungkas Lingga. /red/



INFOSEKAYU - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri 2019. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).


"Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7.398 jumlah ASN/PNS dan jumlah 154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah pegawai negeri tersebut berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing-masing institusi terdapat 17 ASN yang membolos tanpa keterangan yang jelas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo Yazid SSTP MSi, Selasa (11/6/2019).

Selain ASN yang membolos, Sunaryo  menambahkan, pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin dan 18 ASN sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di Posko Lebaran 2019.

"Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada abdi negara yang membandel mengacu berdasarkan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," jelas dia.

Lebih lanjut Sunaryo menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari intansi, Kantor Camat Sekayu dan beberapa kelurahan di dalam Kota Sekayu, itu belum termasuk dari kecamatan lainnya masih menunggu hasil evaluasi tim.

"Yang jelas hasil pelaksaan peningkatan disiplin ASN ini kita akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan akan diputuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing-masing. Sebab, sanksi disiplin dibagi dalam beberapa kategori, yakni ringan, sedang, dan berat," paparnya.

"Bentuk hukuman ringan seperti teguran. Kemudian, hukuman disiplin dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terkahir sanksi terberat adalah pemberhentian tak hormat," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir diberikan hukuman sesuai aturan berlaku. Karena mereka telah diberikan libur bersama berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.

Selain itu juga telah dihimbau sebelumnya berdasarkan Kepres dimaksud melalui surat edaran No 800/931/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang telah dilayangkan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Muba untuk dapat dipatuhi bersama.

"Yang pasti sanksi tegas kita berikan bisa dengan pengurangan TPP dan mengacu kepada hukuman disiplin ASN yang saat ini dikerjakan oleh tim," tegas Dodi. /red/

INFOSEKAYU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (25/1/2019) pagi dihebohkan dengan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang datang ke kantor dengan menaiki sepeda.


Mengenakan peralatan safety dengan jaket parasut berwarna biru, tampak Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumsel ini tampil santai dan enerjik menyapa ASN yang pada saat itu sedang mengikuti senam bersama di halaman kantor Pemkab Muba.

"Pak Bupati bikin Salfok (salah fokus-red), belagaklah Pak Bupati naik sepeda daripada naik mobil. Dak kejingoan gantengnyo kalu di dalam mobil," ujar Yetria, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Muba.

Tidak hanya itu, salah satu anggota Satpol-PP Pemkab Muba, juga terkejut melihat Bupati tiba-tiba masuk halaman kantor Pemkab Muba dengan menaiki sepeda. "Sempat terkejut tadi, pak Bupati naik sepeda pas pak Bupati la masuk ke dalam, kami yang berjaga baru sadar kalau yang naik sepeda itu Pak Dodi," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan dirinya akan mengajak ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk membiasakan bersepeda ke kantor minimal satu minggu sekali.

"Bersepeda ini kan sehat, bisa keluar keringat, ke depan saya akan mulai di lingkungan ASN Pemkab Muba ini naik sepeda ke kantor. Ya, minimal dalam waktu satu minggu itu sehari naiklah sepeda ke kantor," ucap Dodi.

Pembina dan Penggerak Olahraga Terbaik se-Indonesia ini menambahkan, naik sepeda ke kantor juga memberikan kesempatan bagi ASN yang sehari-hari tidak sempat untuk olahraga.

"Jadi, pagi hari kalau naik sepeda sudah meluangkan waktu untuk olahraga, selain itu juga bisa menekan emisi dari penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat, sesuai dengan misi kita menjadikan bumi Serasan Sekate ini daerah yang hijau dan bebas polusi," pungkasnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Satukan tekad dan komitmen untuk disiplin dan komitmen tingkatkan kinerja, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Kontrak di Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Menandatangani Dokumen Pakta Integritas, di Ruang Rapat Bagian Humas Selasa yang dihadiri Seluruh pejabat Strukural Humas Pemkab Muba,ASN dan Pegawai Tidak Tetap (8/1/2018).


Kepala Bagian Humas Setda Muba, Herryandi Sinulingga AP didampingi Para Kasubag Humas Pemkab Muba mengatakan, bahwa esensi dari pakta integritas adalah sebuah janji pada diri sendiri untuk melaksanakan isi dokumen pakta integritas yang memiliki tiga esensi penting yaitu disiplin, berkinerja dan melayani.

“Kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan kedisiplinan ini pengawasannya dilakukan secara berjenjang, sehingga setiap pejabat struktural berhak sekaligus bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin kepada bawahannya,” terangnya.

Lingga juga menekankan bahwa melalui pakta integritas diharapkan semua ASN dan PTT di bagian Humas dapat semakin disiplin, kinerja dan melayani masyarakat dengan baik.

Pakta Integritas (Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada dirisendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme .
Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksaanan Tugas pokok Fungsi Abdi Masyarakat.

Lingga menjelaskan Bahwa Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi :

1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengandilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar penandatanganan yang dilakukan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial belaka namun benar-benar dapat diimplementasikan secara riil di lapangan, ” harapnya sembari berpesan kepada jajarannya untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi OPD lain. /red/