Articles by "Kriminalitas"
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU - Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan pisau, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Muba, Minggu (20/10/2019). Pelaku atas nama Heru Widagdo (35) ditangkap petugas terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Sulaiman (36) mandor perkebunan tempatnya bekerja.



Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian lengan akibat ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan indormasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/10/2019) sekira jam 08.00 wib di loading rem sortasi PKS PT MBI Sei Selabu Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyusian.

Saat itu, pelaku Heru  tengah membawa kendaraannya yang berisi buah kelapa sawit di PT MBI Sei Selabu. Kemudian buah tersebut dicek oleh korban dan di sortir.

Entah apa pasalnya, pelaku tidak terima dengan pensortiran yang dilakukan korban Sulaiman. Lalu pelaku langsung mengeluarkan sebilah sajam dan mengancam pelaku sambil menusukkan sajamnya ke timbunan tandan buah kelapa sawit.

Melihat gelagat tidak tidak wajar itu, korban berusaha menenangkan pelaku. Pelaku masih saja emosi lantas menusuk ke arah korban. Refleks, serangan itu ditangkis oleh korban namun tak urung mengenai lengan sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek sepanjang 4 cm. Pelaku langsung melarikan diri.

Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH, menuturkan, "Pada hari Minggu (20/10), sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka, kemudian tim Buser di pimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka."

Tersangka berhasil ditangkap di pondok kebun sawit Desa Talang Leban  Batang Hari Leko. "Untuk saat ini tersangka dibawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 351 KUHPidana," tandas Kasat Reskrim. /red/


INFOSEKAYU - Residivis Curanmor berulah lagi, kali ini sepeda motor milik ibu rumah tangga bernama Rita Diana (38) yang terjadi di depan Toko Buntari tepatnya desa Peninggalan Kecamatan Tungkal, dicuri oleh tersangka residivis ini, Jumat (19/07/19).



Sekira pukul 14.00 wib, tersangka bernama Muzakir (36) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu kabupaten Muba datang dari arah Dayung menuju Betung, saat di perjalanan terlihat kendaraan sepeda motor hidup yang terparkir di toko.

Timbul niat jahatnya, langsung membawa pergi sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nopol BH 6153 YE.

Korban yang segera tersadar, langsung berteriak. Beruntung, Unit Patroli Intelkam yang saat itu sedang melintas mendengar teriakan korban langsung bersama masyarakat melakukan pengejaran dan pengepungan terhadap tersangka.

Tersangka sendiri dapat ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang kiri tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka ini merupakan resedivis kasus curanmor tahun 2014. Dia berulah lagi dengan melakukan curanmor di wilayah kita. Saat ini masih kita lakukan penyidikan, untuk barang bukti juga sudah diamankan," tutur Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH. /red/

INFOSEKAYU – Julasiah (35)  warga Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Selanai Pura Provinsi Jambi ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Musi Banyuasin atas kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BH 2055 IK di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Muba, Selasa (16/7/2019).


Diterangkan oleh Kapolsek, pelaku dilaporkan oleh korban Bambang Sumitro (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba dikarenakan sepeda motor miliknya dilarikan pelaku.

Modusnya, pelaku pada hari Sabtu (25/5/2019) sekira jam 01.00 WIB mendatangi warung, lalu pura – pura memesan kopi pada pelayan warung.

Saat pelayan sedang membuatkan kopi pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di atas meja. Mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa sepeda motor korban pergi.

Berdasarkan informasi tentang laporan dari korban, Kapolsek beserta anggota langsung lakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat.

Selama dua bulan lebih, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIK, SH membenarkan penangkapan tersebut.

”Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatiif. Saat ini sudah kita amankan di Mapolsek untuk pemberkasan selanjutnya. Pelaku yang ditangkap mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut di daerah Jambi seharga Rp. 3.500.000,- Sementara Korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-," tambah Kapolsek. /red/