Articles by "Pembakaran Lahan"
Tampilkan postingan dengan label Pembakaran Lahan. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU - Meski telah diwanti-wanti dan sosialisasi terus dilakukan oleh Polres Musi Banyuasin agar tidak membakar lahan, terutama di musim kemarau seperti ini. Namun masih saja ada warga yang memakai cara membakar rerumpuran ilalang untuk membersihkan lahan dan kebun mereka.


Seperti yang dilakukan oleh Agus Selamat (47), seorang petani warga Dusun V Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia terpaksa diamankan Sat Reskrim Unit Pidsus atas pembakaran lahan yang dilakukannya di TKP lahan/areal kawasan hutan lindung (HL) petak 7 Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabuapaten Musi Banyuasin.

Awalnya, pada Kamis (22/8/2019) siang, Tim Karhutla Batanghari Leko melakukan ground check hotspot dengan titik koordinat (-2.832955, 103.683136) dan berada di Desa Lubuk Bintialo.

Saat melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut tim menemukan lahan terbakar sekitar 0.5 Ha (setengah hektar) masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) 5 Sungai Jernih Petak 7 KPH Meranti Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko kab. Musi Banyuasin.

Selanjutnya tim melakukan pemadaman secara manual menggunakan alat berupa jet shutter (pompa gendong) sambil mencari tahu siapa pemilik lahan dan siapa pelaku yang membakar lahan tersebut, melalui saksi dari masyarakat.

Setelah selesai memadamkan api lalu tim pulang dan diperjalanan pulang team berlintasan dengan pelaku an. Agus Selamat (47) dan menanyakan tentang Lahan yang terbakar tersebut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH mengungkapkan, "Berdasarkan dari pengakuan pelaku dirinya mengaku memiliki lahan seluas lima hektar serta mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun Jagung. Atas pengakuan serta didukung keterangan saksi-saksi pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim.

Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) potong kayu berbentuk arang (bekas bakar) warna hitam sekira panjang 65 cm, 1 kantong plastik berisikan abu sisa bakar, 1 (satu) buah korek api jenis gas merk Tokai warna hijau.

"Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan dan terhadap pelaku akan kita terapkan Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan," tegas Kasat Reskrim Polres Muba. /red/


INFOSEKAYU.COM - Akibat ulahnya melakukan pembakaran lahan, SP, warga dusun III desa teluk anang desa mendis jaya kec. Bayung Lencir kab. Muba harus berurusan dengan pihak Kepolisian sektor Bayung Lencir. 


Tersangka SP sendiri diamankan pihak Kepolisian pada Senin (13/8/2018) kemarin, sekira pukul 16.00 wib, setelah sebelumnya sekira jam 12.30 WIB, tim terpadu Karhutla Posko Mendis mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di desa Mendis Jaya. Mendapati informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lahan kosong yang sudah terbakar.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menemui Kepala Dusun 3 Desa Mendis Jaya, dan menurut keterangan dari Kepala Dusun, lahan yang terbakar tersebut merupakan milik saudara SP, yang mana sebelum kejadian Kepala dusun telah memperingati tersangka agar tidak membakar lahan.
Setalah mendapatkan informasi selanjutnya team langsung menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SP.

"Tersangka kita amankan pada hari Senin kemarin sekitar pukul 16.00 wib di kediamannya. Tersangka sendiri mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan, dan pada saat membakar tersangka melihat ada Helikopter, dan tersangka pun langsung berlari untuk bersembunyi di bawah pohon sawit miliknya," terang Kapolsek AKP Bagus.

Untuk sementara, lanjut Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. /red/




INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Sungai Keruh Resort Musi Banyuasin, pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul 18.30  wib berhasil mengamankan tersangka pembakaran lahan AP, di Dusun VI Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.


"Pelaku membuka lahan dengan cara menebang pohon karet yang sudah tua, sekitar satu bulan yang lalu seluas 1 hektar, lalu dibiarkan mengering. Dan pada Rabu (4/7) kemarin, tersangka membakar lahan tersebut dengan menyiramkan minyak tanah, sehingga lahan tersebut terbakar," terang Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sungai Air Keruh Iptu Ade Nurdin yang memimpin langsung pengamanan lokasi pembakaran.

Saat didatangi bersama dengan anggota lainnya, ditemukan lahan yang masih terbakar, lalu Kapolsek beserta anggota melakukan pemadaman api pada lahan yang terbakar.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, diketahui pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah AP, dan saat dilakukan interogasi tersangka AP mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran," ungkapnya.



Saat dikonfirmasi, Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AP, "Tersangka kita amankan atas tindakannya melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar. Sebelumnya kita telah melakukan himbauan dan sebar maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Tetapi masih saja ada yang tidak mau mendengarkan," tegasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti satu buah botol minuman bening yang masih berisikan minyak tanah dan lima batang bambu kering untuk menyulut api sudah diamankan di Polsek Sungai keruh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. /red/