Articles by "Raperda"
Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019, Senin (25/03/2019).


Adapun Raperda yang usul tersebut yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) desa persiapan (Desa Tebing Bulang Timur kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais) menjadi Desa Definitif, Raperda tentang Pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang Perubahan atas Perda no 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di bidang transportasi, Raperda tentang Penyelenggaraan transportasi dan Raperda tentang Perubahan atas Perda no 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi, SH, MH menjelaskan enam Raperda tersebut nantinya dapat mendukung visi misi program pembangunan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Di mana enam Raperda ini merupakan Raperda yang masuk dalam pembentukan Perda tahun 2019," katanya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di mana Rancangan Peraturan Daerah yang pertama dilakukan adalah pembahasan.

“Setelah itu masukan-masukan yang ada akan dituangkan di koreksi serta akan di analisa dengan lintas OPD terkait lainnya. Sehingga masukan yang ada, kita tuangkan dalam Raperda yang dimaksud dalam rangka penyempurnaan,” jelasnya.

Sementara itu Pimpinan Rapat Bapemperda Ir Amir Husein mengatakan rapat pembahasan 6 Raperda ini merupakan tanggung jawab dari Bapemperda untuk memastikan kesiapan Raperda yang diajukan sebelum dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Muba.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab kita di Bapemperda untuk memastikan persiapan awal dan berbagai aspek yang berkaitan Raperda yang diajukan. Mulai dari kajian akademis, tim yang dilibatkan dan lain-lain sehingga nanti baru ditunjuk dan dibahas oleh Pansus," ungkapnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin didampingi Wakil Bupati Beni Hernedi, Rabu (05/12/2018) mendengarkan Pandangan Umum dari delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-31 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.



Dua Raperda yang dimaksud ialah, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retrebusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, SH, MSi, dan dihadiri Pimpinan FKPD serta segenap jajaran  Pemkab Muba.

Delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, mengapresiasi Pemkab Muba yang telah menyetujui dan mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Muba untuk dijadikan Perda dengan harapan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk retribusi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

"Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD bersama Perangkat Daerah terkait akan melakukan pembahasan lanjutan. Semoga pembentukan Raperda ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan dicatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT," ungkap juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Rivai.

Selanjutnya juru bicara dari Fraksi PAN Sugiat, SPd mengusulkan menaikkan zakat wajib yang ditarik sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Usai Rapat ke III mendengarkan Pandangan Umum Dari Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-31 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, secara Mendadak, Bupati Muba Dodi Reza Alex bersama FKPD Muba dan seluruh pimpinan DPRD MUBA beserta Anggota merayakan Ulang Tahun Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi yang berketepatan pada hari  ini hari lahir nya yang ke 42 tahun.

Kejutan ini, tentusaja membuat wakil bupati merasa bahagia dan mengucapkan terimaksih kepada Bupati, pimpinan DPRD Muba beserta anggota, FKPD dan kepala OPD serta masyarakat yang hadir,  "Ini kado terindah bagi saya dan mari kita terus bersinergi dalam segala bidang, menuju Muba Maju Berjaya 2022," pungkas Beni Hernedi. /red/

 

INFOSEKAYU.COM - Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi, MSi, menyampaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah inisiatis eksekutif, dalam rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-16, di Gedung DPRD Muba, Senin (23/7/2018).


Adapun Raperda usulan Pemkab Muba pada rapat yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba Abusari, SH, MSi, tersebut yakni, raperda Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pencabutan Atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Hak Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba Nomor 5 Tahun2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Raperda tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Muba.

Sekda mengatakan terhadap raperda prakarsa Pemkab Muba yang diajukan kepada DPRD Muba tersebut dapat dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Kami sangat berharap raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba," ujar Apriyadi.




Selain dari 13 raperda usulan eksekutif itu, ada  dua raperda prakarsa DPRD Muba yakni tentang raperda tentang tera ulang dan raperda tentang hak sembilan bahan pokok (sembako) namun Ketua DPRD Muba mengatakan jika raperda itu sudah ditetapkan menjadi perda ia berharap kepada jajaran Pemkab Muba agar dapat ditegakkan dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.

"Sebagai contoh Perda Nomor 2 tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 lalu, kami mohon kepada perangkat daerah Muba terkait supaya dapat menegakkan perda itu," ujar Abusari. /red/

 

INFOSEKAYU.COM - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selas (10/7/2018) menggelar rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kanedi, SH. Dihadiri seluruh anggota Banmus, ditetapkan agenda kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2018.


Rapat turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, H Ibnu Saad, SSos, MSi, didampingi Plt Asisten Bidang Ekonomi, Erdiansyah, SP, MSi, Kabag Hukum, Protokol dan Humas.

Adapun agenda tersebut, pada tanggal 16 Juli 2018 dijadwalkan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Muba, kemudian penyampaian penjelasan Raperda tahun 2018 oleh Bupati Muba.

Selanjutnya pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda Kabupaten Muba tahun 2018.

Pada tanggal 17 Juli keesokannya, dijadwalkan tanggapan/jawaban Bupati Muba terhadap pemandangan umun fraksi-fraksi DPRD, kemudian pembahasan oleh panitia-panitia khusus dengan mitra kerja Raperda Kabupaten Muba tahun 2018.

Selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2018 diagendakan pembacaan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Kabupaten Muba terhadap Rapeda, terakhir Penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba dilanjutnya pendapat akhir Bupati Muba. /red/