Articles by "Senjata Tajam"
Tampilkan postingan dengan label Senjata Tajam. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Patroli Polsek batang hari leko berhasil mengamankan seorang pelaku sajam yakni Fachrurozi (22) warga Dusun II Desa Tanjung Bali Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba, Sabtu (23/19) malam jam 00.30 WIB.


Sesuai arahan Kapolsek Batang Hari Leko, dalam rangka mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan batang hari Leko, unit patroli diarahkan agar juga selalu berhati-hati.

Sesampainya di jalan Simpang Empat Saud Desa Saud Merapi Kecamatan Batang Hari Leko mendapati dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor.

Kemudian, demi melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, dengan sigap petugas patroli langsung mendekati dan lakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Didapatlah satu bilah senjata tajam jenis pisau warna silver dengan gagang kayu warna coklat bersarung kayu dengan panjang kurang lebih 10 cm.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko, guna proses hukum selanjutnya."Pelaku sajam saat ini masih dalam pemeriksaan dan barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP SOFYAN, SH. /red/



INFOSEKAYU.COM - Satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm membawa Sandra (41) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Selasa (5/2/2019) Malam.


Usut punya usut, ternyata pokok permasalahannya, bermula Sandra mengancam dengan kekerasan menggunakan parang panjang di depan rumahnya di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, terhadap korban Arudin (41).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di antara keduanya pernah terjadi kesalapahaman. Sempat terjadi cekcok mulut sehingga timbul dendam pada diri pelaku yang mengakibatkan pada Minggu (13/1/19) malam, saat korban bersama dengan istrinya akan pulang ke rumahnya di Simpang Desa Keban 1 dengan menggunakan mobil.

Ketika di depan rumah tersangka, sepasang suami istri ini diberhentikan tersangka dan langsung memaki korban sambil memegang sebilah parang dengan nada mengancam korban.

Saat korban akan keluar dari mobilnya untuk menyelesaikan masalah, tersangka langsung membacok ke arah korban dan dengan spontan korban langsung masuk ke dalam mobil.

Namun tak urung, kaca depan mobil sebelah kanan milik korban pecah. Merasa nyawa terancam, dengan sigap korban langsung melajukan mobilnya menjauhi tersangka dan langsung menuju Mapolsek guna melaporkan kejadian tersebut.

Personil yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan untuk Olah TKP serta menyusuri keberadaan tersangka.

Satu bulan melarikan diri dari kejaran Polisi, akhirnya Selasa malam, anggota Polsek Sanga Desa Ipda Lekat Haryanto, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan.

Tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sebilah parang di rumah tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan penyidikan.

"Benar tersangka ini sudah satu bulan menghindar dari kejaran Polisi dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Terhadap tersangka, kita akan kenakan pasal 335 Ayat (1) KUHP," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Benni Okimu, SH saat dikonfirmasi. /red/



INFOSEKAYU.COM - Razia gabungan Polri dan TNI di wilayah Polsek Plakat Tinggi Resort Musi Banyuasin mengamankan pelaku pembawa sajam, Sabtu (12/01/19) pagi hari.


Dari hasil kegiatan razia gabungan tersebut, petugas mengamankan sebilah pisau dari tersangka Rusmanto (31) warga Camp 40 Divisi 7 PT WPG Sanga Desa dusun 1 Desa Binjai Kec Muara Kelingi Kab Musi Banyuasin, yang diselipkan di pinggang pelaku.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Suventri, SH membenarkan kejadian itu. "Personil Polri dan TNI melaksanakan razia gabungan guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Plakat Tinggi," tukas Kapolsek.

Diceritakannya, satu persatu yang melintas diperiksa. Tak lama kemudian melintaslah pengendara sepeda motor berboncengan menggunakan Honda Beat Nopol BG 4587 GAB. Saat diperiksa dan digeledah, didapatlah barang bukti tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke mapolsek guna proses selanjutnya.

"Tersangka sudah kita proses ke penyidikan dan barang bukti sudah kita amankan," tutup Kapolsek Iptu Suventri, SH. /red/




INFOSEKAYU.COM - Tersangka kepemilikan senjata tajam di Jembatan Air Balui diringkus aparat kepolisian Sektor Sanga Desa, Senin (03/12/2018) malam. 


“Tersangka sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan barang buktinya berupa satu buah senjata tajam jenis pisau serta tas sandang loreng warna hitam coklat milik tersangka juga sudah kita amankan,” kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH saat dikonfirmasi.

Sebelumnya warga Dusun 3 Air Balui Kec Sanga Desa, Ruslan (55) kedapatan menyimpan sebilah pisau di tas sandang miliknya. Dari informasi yang dihimpun, Kapolsek Sanga Desa bersama anggota, seperti biasanya melaksanakan patroli di jalan raya Sekayu – Lubuk Linggau guna menciptakan kondisi yang aman bagi pengendara yang melintasi jalan lintas di wilayah hukum sanga desa tersebut serta meminalisir terjadinya aksi pungli.

Di tengah perjalanan, tepatnya di atas Jembatan Air Balui Dusun I Desa Panai Kec Sanga Desa Kab Muba yang sedang diperbaiki, personil Polsek melihat seorang tersangka yang gerak–gerik mencurigakan dan langsung menghampirinya.

Saat dilakukan penggeledahan pada diri orang tersebut, didapatlah barang bukti berupa sebilah pisau dari dalam tas sandang miliknya. Kemudian tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. /red/


INFOSEKAYU.COM – Polsek Babat Supat menggelar giat KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) pada Selasa (4/9/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Hasilnya dua pemuda diamankan karena membawa senjata tajam. 


Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, S Sos, didampingi Kanit Reskrim Ipda Sujana membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut atas kepemilikan senjata tajam.

“Pada giat tersebut, petugas memberhentikan dua orang laki-laki yang menggendarai sepeda motor roda dua matik warna biru tanpa merk tanpa plat nomor dan sepeda motor Merk Honda Sonic warna hitam tanpa plat nomor,” ujar Kapolsek Iptu Marzuki, S Sos.

Setelah diberhentikan, lanjut dia, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku atas nama Alek Paisol bin Tantoni (29) dan Rico bin Munzir (22) keduanya beralamat di dusun 1 Bailangu Timur kec. Sekayu kab. Muba.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari badan kedua pelaku didapatkan dua bilah senjat tajam jenis pisau yang disembunyikan di pinggang mereka,” terangnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Babat Supat guna proses lebih lanjut, “Keduakan akan dikenakan Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951”, tandas Kapolsek. /red/ 



INFOSEKAYU.COM - Polsek Lalan resort Polres Musi Banyuasin menangkap dua pemuda membawa senjata tajam, Minggu (8/7/2018) pukul 02.00 WIB.


Kapospol Sungai Kubu Bripka Al Gozali beserta anggota melaksanakan giat patroli kepolisian. Saat melaksanakan patroli Kapospol mendapatkan laporan dari Satpam Karyawan PT BKI  bahwa di areal perumahan perkebunan ada dua orang yang mengendarai sepeda motor mencurigakan yang diduga ingin melakukan pencurian.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua orang tersebut, Kapospol Sungai Kubu mengambil tindakan preventif dan dilakukan pengeledahan pada tubuh kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, didapat dua buah senjata tajam pada kedua diri pelaku.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SH, MM, melalui Kapolsek Lalan Iptu Marzuki, SH, menerangkan penangkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka berisial IL dan FS. Keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam dan sekarang telah kita amankan di Mapolsek Lalan untuk menjalankan pemeriksaan lanjut. Barang Bukti dari kedua pelaku yang kita amankan berupa senjata tajam jenis pisau kedua pelaku dikenakan UU darurat sajam," ujar Kapolsek. /red/



INFOSEKAYU.COM – Sungguh apes apa yang dialami Mustawi (37), warga dusun III Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Akibat ulahnya mencuri seekor bebek milik korban Suwardi pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka Mustawi (37) dan barang bukti

Sialnya, karena korban tak jua melapor, Mustawi tetap harus meringkuk di sel Polisi karena membawa sebilah pisau.

Kronologisnya, Mustawi tertangkap tangan saat sedang mengambil seekor bebek milik Suwardi pada Jumat (27/4/ 2018) di rumah korban Suwardi, di Dusun V desa Mangsang Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Muba.

Aksi pelaku kepergok oleh korban. Pelaku kemudian langsung berlari masuk ke dalam rumah korban. Saat itu pelaku terlihat sedang memegang senjata tajam jenis pisau di tangan sebelah kanan pelaku.

Karena sudah tak bisa lagi melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil diamankan korban bersama warga masyarakat Desa Mngsang. Dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Bayung lencir

Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Novan Dwi Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku Mustawi oleh warga Desa Mangsang yang kepergok saat sedang melakukan aksinya mencuri seekor bebek milik korban Suwardi. Tapi karena korban tidak melapor. Dan telah kami tunggu selama 1 x 24 jam. Jadi tersangka kami kenakan pasal Sajam saja. Karena pada saat pelaku di tangkap oleh masyarakat. Didapati sebilah pisau yang berada ditangan kanan pelaku,” tukas AKP Novan Dwi Putra.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. /red/