Articles by "Sidang Paripurna"
Tampilkan postingan dengan label Sidang Paripurna. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-22 dalam rangka Penyampaian Usul Pembentukan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang tata tertib DPRD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, (24/9/2018).


Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, SH, MSi, diawali penjelasan usulan pembentukan Peraturan Daerah DPRD tentang tata tertib DPRD oleh Ketua Pansus Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah, SPdi.

Tapriansyah menjelaskan usulan pembentukan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang no 23 tahun 2014 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD se-Indonesia.

"Lahirnya Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 dilatarbelakangi niat baik untuk mengoptimalkan fungsi DPRD yang terdiri atas fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah," katanya.

Dijelaskannya, peraturan pemerintah ini juga merupakan upaya untuk mengisi kekosongan hukum atas perkembangan fenomena yang terjadi di DPRD dan upaya penyempurnaan pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD.

"Kami berharap dengan diajukannya usulan tersebut dapat berkembang ide-ide yang menjadi solusi terhadap ketentuan yang selama ini menjadi lahan perdebatan dari anggota DPRD. Serta dapat semakin mendongkrak kinerja DPRD menjadi lebih baik dan menjalin hubungan harmonis dalam pelaksanaan Pembangunan antara DPRD dan Pemerintah," harapnya.

Adapun jadwal pembahasan usul Pembentukan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD oleh Panitia Khusus DPRD Muba bersama pihak terkait disepakati pada tanggal 24 September hingga 8 Oktober 2018.

Kemudian dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober 2018 Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus, dan pada hari yang sama dilaksanakan juga penetapan Peraturan DPRD Muba tentang Tata Tertib DPRD tersebut. /red/



INFOSEKAYU.COM - Mayoritas Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin sepakat 13 Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati Muba untuk dibahas oleh Panitia Khusus bersama Perangkat Daerah serta pihak terkait.


Hal itu disampaikan delapan Fraksi DPRD Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-17.

Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018, yang dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, SH, dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi, MSi, di Gedung DPRD Muba, Selasa (24/7/2018).

Seluruh fraksi sepakat agar 13 Raperda dibahas oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah untuk nantinya bisa ditetapkan menjadi perda. 

Raperda-Raperda tersebut yakni, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Hak Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 5 Tahun2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Raperda tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Muba.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Yulisman, SH, fraksinya menyambut baik Raperda-Raperda tersebut, karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Seperti, Raperda tentang Hak Perlindungan Perempuan Dan Anak, Perlindungan Anak, tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itu ia berharap pada pembahasan nanti hendaknya mengundang tenaga ahli, dan tokoh masyarakat yang terpercaya dan mempuni.

"Terkait dengan berbagai raperda tentang pajak, kami berharap semoga dengan raperda ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujar Yulisman.

Senada Ahmad Rivai dari Fraksi PDIP mengatakan 13 raperda yang dijelaskan oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alex diwakili Sekda Muba, Senin (23/7) kemarin, sudah sejalan dengan kehendak fraksi PDIP, dan berharap seluruh Perangkat Daerah agar berkoordinasi aktif dalam pembahsannya.

"Fraksi PDIP sependapat, semoga perda ini dapat mewujudkan pembangunan lebih baik ke depan," harap juru bicara Fraksi PDIP tersebut. 
 

Sementara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ir Amir Husin menyarankan untuk Raperda tentang Pajak Restoran perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan terkait dengan limbah makanan.

"Demikian pula dengan Raperda tentang Pajak Burung Walet, jangan sampai dengan kemudahan ekonomi masyarakat mengesampingkan kesehatan," imbuhnya.

Setelah itu 13 Raperda usulan eksekutif nantinya akan dibahas oleh empat Panitia Khusus DPRD Muba bersama Pemeritah Daerah Muba dan pihak terkait. /red/