Palembang, infosekayu.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muba David Siregar didesak untuk segera melaksanakan Surat Mendagri No : 821/10267/OTDA tertanggal 30 Desember 2016, yang meminta Plt Bupati Muba untuk mencabut dan membatalkan keputusan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab muba, dan mengembalikan ke dalam jabatan semula.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari David Siregar, selambat-lambatnya lima hari ke depan, kami selaku kuasa hukum Beni Hernedi akan mengambil langkah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan hukum dan hak konstitusional klien kami selaku pejabat definitif. Kami sudah menyiapkan draf nya,” ungkap Kuasa Hukum Beni Hernedi, Mualimin Pardi Dahlan SH, dkk, Senin (09/01).

Mualimin menjelaskan, keputusan atau tindakan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, yang dilakukan oleh Plt Bupati Muba David Siregar, selaku pejabat sementara yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah (Beni Hernedi, selaku Pejabat Definitif masa jabatan tahun 2012-2017 karena berhalangan sementara menjalani cuti kampanye), merupakan tindakan yang secara nyata mengingkari etika dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, yang tidak lagi melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pejabat sebelumnya, selaku pejabat definitif yang belum habis masa jabatan, yang berhalangan sementara menjalani cuti kampanye, yang memang diatur dalam Undang-Undang Pemda.

Plt Bupati Muba David Siregar tidak menghormati adanya perbedaan antara kewenangan yang diperoleh melalui Atribusi dengan kewenangan yang diperoleh melalui mandat, yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 14 UU Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Selain itu, Mualimin mengungkapkan, Plt Bupati Muba ini melanggar Pasal 14 ayat 7 UU Administrasi Pemerintahan, yakni pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kemudian, melanggar Pasal 132A PP No 49 Tahun 2008, yakni larangan melakukan mutasi pegawai; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Kami menganggap Plt Bupati Muba yang sekarang tidak memahami perbedaan kewenangan yang diperoleh melalui Atribusi dan kewenangan yang diperoleh dari mandat. Jadi, Beni Hernedi berinisiatif menyampaikan ke publik, karena ini bentuk pengingkaran etika untuk urusan pemerintahan. Karena, sejak ditunjuk jadi Plt, David Siregar sama sekali tanpa dan ada komunikasi dengan Beni Hernedi, yang secara hukum masih pejabat definitif hingga 16 Januari 2017,” tandasnya. (red/iz)

sumber:fornews.co
Share To:

redaksi

Post A Comment: