Sekayu, infosekayu.com - Guna memaksimalkan pelayanan publik terutama dibidang perizinanan, Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar rapat pembukaan pembahasan dan evaluasi Standar Operating Procedure (SOP) perizinan dan non perizinanan bersama dinas terkait.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten III H Ibnu Saad SSos MSi diruang rapat Randik, Senin(20/3/2017) tersebut dihadiri perwakilan BPJS cabang Sekayu, perwakilan KPP Pratama Sekayu serta beberapa OPD terkait.
SOP perizinan terus dievaluasi dan disederhanakan, hal ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, kata kepala di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Drs H Amril Nurman.
"Secara umum yang sering menjadi hambatan yang berakibat pada terhambatnya proses penerbitan izin, ialah setelah dilaksanakan pemeriksaan awal berkas dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pengecekan ke lapangan yang tentu saja memakan waktu yang tidak singkat mengingat luas wilayah kita," jelasnya.
Selain itu, kata Amril dalam pelaksanaanya seperti penerbitan izin seperti izin mendirikan tempat usaha, berkaitan juga dengan kewenangan dinas terkait lainya. "Koordinasi dan kerjasama lintas intansi inilah yang kedepan akan kami maksimakan guna mempercepat pelayanan," pungkasnya.
Senada diungkapkan Asisten III Ibnu Saad SSos MSi meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta dinas terkait dalam penerbitan izin agar meningkatkan koordinasi secara cermat.
"Batas waktu didalam SOP inilah yang memberikan tenggang berapa hari harus sudah ada rekomendasi dari dinas teknis, artinya jika dinas teknisnya tidak mempedomani dengan SOP ini bupati bisa memberikan presing peringatan karena SOP ini ditembuskan dan diketahui Bupati," tegasnya. (ril/hum).
Share To:

redaksi

Post A Comment: