Sekayu, Infosekayu.com - Aldian Razak Alias Ajo (35) salah satu nara pidana teroris yang terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian. Aldian Razak Alias Ajo (35) salah satu nara pidana teroris yang terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Sekitar pukul 07.00 Wib pada Senin (24/7) Aldian dijemput aparat langsung dari Bandara SMB II menuju Lapas Sekayu menggunakan mobil tahanan nomor Polisi V 4012-15, turut dalam pengawalan Wakapolres Muba Kompol Dodi Indra Eka, Kasat Sabhara Polres Muba AKP Arkamil, 3 anggota Densus 88 dan tambahan personil lainnya.

Sekitar pukul 9.20 Wib rombongan tiba di lapas Sekayu dengan penjagaan ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap dan sipir Lapas, tampak juga memantau rombongam tiba. Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK, Kasat Intel Polres Muba AKP Metri, dan Kepala Lapas Sekayu Heru.
 
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk menjelaskan bahwa pengawalan dan penjagaan dilakukan agar proses pemindahan dapat berjalan dengan aman dan lancar. "Alhamdulillah, semuanya aman terkendali dari Palembang sampai ke Lapas Sekayu," ujarnya.
 
Diketahui Aldian Razak Alias Ajo lahir di Medan tanggal 28 April 1982, napi teroris yang juga terkait Kasus kelompok 16 orang Perampok CIMB Medan di Jl. Aksara Medan telah menjalani hukuman selama 20 bulan di lapas Brimob Kelapa Dua dengan tuntutan 5 Tahun Penjara.
 
Dalam perampokan tersebut menewaskan satu orang Polisi yang sedang bertugas serta melukai 2 orang lainnya. Dari ke 16 perampok tersebut, 3 orang tewas ditangan aparat. (Melati_redMP) 
Share To:

redaksi

Post A Comment: