Polres Muba, Infosekayu.com  - Polsek Sekayu Polres Muba berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial  RP (19) karena membawa senjata tajam (sajam) di jalan Randik Kel.Kayuara Kec.Sekayu. 

Kapolsek Sekayu , Akp Amin Hidayat mengatakan RP diamankan karena membawa senjata  tajam jenis pisau. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tgl (03/01/2018), sekitar pukul 23.30 WIB, di  jalan Randik Kel.Kayuara Kec.Sekayu Kab.Muba.

Peristiwa ini diawali anggota Polsek Sekayu yang sedang melaksanakan Giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di Wilayah Hukum Polsek Sekayu, saat sedang melakukan KKYD petugas mencurigai seseorang dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati satu buah pisau tanpa sarung pada diri tersangka," jelas Kapolsek.

Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan tersangka dan satu buah pisau bergagang kayu tanpa sarung. sementara ini barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut. (Mawar/Humpol)
Share To:

redaksi

Post A Comment: