INFOSEKAYU.COM- Telah terjadi aksi pencurian kelapa sawit Pada
hari Kamis, 22 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 wib di afdeling II 566 areal
kebun kelapa sawit PTPN VII Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab Muba. tindak
pidana pencurian dengan pemberatan Dasar :LP / B - 28 / II / 2018 tanggal 22
Februari 2018.
Modus komplotan ini dilakukan dengan cara masuk ke dalam areal kebun kelapa
sawit kemudian memanen buah kelapa sawit dan setelah dipanen buah kelapa sawit
diangkut dengan cara dipikul untuk dikumpulkan di lokasi kebun milik masyarakat
yang berada diseberang kebun milik PTPN VII Betung, kemudian diangkut
kembali dengan menggunakan mobil ke tempat pembelian buah kelapa sawit.
Terbongkarnya pencurian oleh komplotan ini berawal dari adanya informasi
dari petugas keamanan PTPN VII Betung bahwa sedang terjadi aksi pencurian buah
kelapa sawit, kemudian mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Lais yang
dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nopera Enam Jaya Putra ,SH langsung menuju ke TKP.
setelah itu
anggota Polsek Lais langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil
mengamankan 3 ( tiga ) orang pelaku sedangkan 3 ( tiga ) orang pelaku lainnya
berhasil melarikan diri.
Ketiga pelaku yang tertangkap yaitu pelaku Putra Karunia Aditia (28),
tukang tampal ban Komp Pom Dsn 3 Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab Muba. Pelaku
Peri Apriyansyah (23), mekanik tower smart fren Dsn 3 Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab Muba. Dan terakhir pelaku Adi Saputra (27),Tani Dsn Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kec Lais Kab Muba.
kemudian anggota melakukan interogasi dan meminta pelaku menunjukan lokasi
tempat pengumpulan buah kelapa sawit dan benar ditemukan buah kelapa sawit
sebanyak 44 tandan yang berada di kebun milik masyarakat yang berseberangan
langsung dengan kebun PTPN VII Betung, setelah itu dicek kembali ke areal kebun dan
ditemukan kembali 20 ( dua puluh ) tandan buah kelapa sawit.
Dari hasil pencurian komplotan itu, Polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa 64 tandan buah kelapa sawit
dengan berat 1.810 kg dan 4 lembar bekas potongan ambal yang digunakan sebagai
alas untuk memikul sawit. akibat kejadian tersebut pihak PTPN VII Betung
mengalami kerugian sebesar Rp.3.258.000.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Nopera Enam Jaya Putra,SH mengatakan “guna
proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek
Lais. Dan akan kita jerat dengan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan
ancaman 7 tahun penjara”. (Edp)
Post A Comment: