INFOSEKAYU.COM- Telah terjadi aksi pencurian kelapa sawit Pada hari Kamis, 22 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 wib di afdeling II 566 areal kebun kelapa sawit PTPN VII Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab Muba. tindak pidana pencurian dengan pemberatan Dasar :LP / B - 28 / II / 2018 tanggal 22 Februari 2018.

    Modus komplotan ini dilakukan dengan cara masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit kemudian memanen buah kelapa sawit dan setelah dipanen buah kelapa sawit diangkut dengan cara dipikul untuk dikumpulkan di lokasi kebun milik masyarakat yang berada diseberang kebun milik PTPN VII Betung, kemudian diangkut kembali dengan menggunakan mobil ke tempat pembelian buah kelapa sawit.

    Terbongkarnya pencurian oleh komplotan ini berawal dari adanya informasi dari petugas keamanan PTPN VII Betung bahwa sedang terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit, kemudian mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Lais yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nopera Enam Jaya Putra ,SH langsung menuju ke TKP.

    setelah itu anggota Polsek Lais langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang pelaku sedangkan 3 ( tiga ) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

    Ketiga pelaku yang tertangkap yaitu pelaku Putra Karunia Aditia (28), tukang tampal ban Komp Pom Dsn 3 Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab Muba. Pelaku Peri Apriyansyah (23), mekanik tower smart fren Dsn 3 Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab Muba. Dan terakhir pelaku Adi Saputra (27),Tani Dsn Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kec Lais Kab Muba.

    kemudian anggota melakukan interogasi dan meminta pelaku menunjukan lokasi tempat pengumpulan buah kelapa sawit dan benar ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 44 tandan yang berada di kebun milik masyarakat yang berseberangan langsung dengan kebun PTPN VII Betung, setelah itu dicek kembali ke areal kebun dan ditemukan kembali 20 ( dua puluh ) tandan buah kelapa sawit.

    Dari hasil pencurian komplotan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 64  tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.810 kg dan 4 lembar bekas potongan ambal yang digunakan sebagai alas untuk memikul sawit. akibat kejadian tersebut pihak PTPN VII Betung mengalami kerugian   sebesar Rp.3.258.000.

    Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Nopera Enam Jaya Putra,SH mengatakan guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lais. Dan akan kita jerat dengan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara”. (Edp)




    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: