INFOSEKAYU.COM - Polres Musi Banyuasin Senin (10/12/2018) menggelar Konferensi Pers Release Ungkap Kasus Ops Pekat Musi 2018 di halaman Mapolres Musi Banyuasin yang dipimpin Wakapolres Muba, Kabag Ops Muba, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan para kanit Jajaran Polsek.


Dalam pers release kali ini, Polres muba dan jajaran berhasil mengungkap kasus di antaranya tiga Kasus Curat, empat kasus sajam, satu kasus pencurian, dua kasus kepemilikan senpi ilegal, dua kasus curanmor, enam kasus Narkotika, satu kasus menyetubuhi anak di bawah umur.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp. 227.000, enam unit sepeda motor, satu buah laptop, satu buah kipas angin, empat bilah pisau, dua unit handphone, dua pucuk senpi rakitan laras pendek, satu pucuk senpi kecepek laras panjang, Lima butir amunisi, Satu botol bubuk mesiu, satu bundel sabut kelapa, satu kantong plastik kecil kep pemicu, Lima butir peluru amunisi dari timah, Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 13,44 gram, 4¾ pil extacy, minuman delapan dus, dan enam pasangan mesum yang didapat di dua lokasi penginapan kota Sekayu.

"Sedangkan untuk perkara 365 KUHP yang ditangani Polsek Sungai Lilin, berkas perkaranya telah memasuki tahap 1 pada tanggal 26 november 2018 di Kejaksaan Negeri Sekayu dan sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan negeri Sekayu, dan kita masih menunggu putusan atau hasil dari penelitian tersebut," sebut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Wakapolres Kompol Ade Adriansyah Saputra, SIK.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika segera laporkan ke pihak kepolisian. "Dan jangan membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya," tegasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: