INFOSEKAYU.COM - Setelah selesai perihal pemasangan jalur pipa minyak milik PT Medco E&P Indonesia, yang ditolak masyarakat Desa Danau Cala Kecamatan Lais dan sekarang muncul permasalahan baru.


Bertempat di Ruang Rapat Randik, Rabu (30/1/2019), Pemkab Muba kembali memfasilitasi Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan Antara PT Medco dengan Warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais.

Menurut pengakuan perwakilan warga Danau Cala, Astawila (55) mengatakan, sejumlah enam warga pemilik lahan yang dilalui jalur pipa minyak milik PT Medco E&P Indonesia tidak diganti rugi. Sedangkan pengakuan pihak PT Medco semua lahan sudah diklaim ganti rugi kepada masyarakat yang mengaku atas kepemilikan lahan tersebut.

"Permasalahannya di sini, pengerjaan dilakukan tidak terbuka oleh pihak PT Medco, sehingga para pemilik lahan tidak mengetahui adanya perencanaan klaim terhadap lahan tersebut, lahannya dilalui tapi belum mendapatkan ganti rugi, justru ada pihak lain yang mendapatkan ganti rugi," jelasnya.

Lanjutnya, "Kami sudah mengkonfirmasi dengan PT Medco, tapi yang dikemukakan ada orang lain memiliki lahan tersebut yang telah diganti rugi dan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Betapa lalainya Pemerintah Desa sebagai pembela warga, sehingga orang lain bisa lolos administrasi dan memiliki SPH atas lahan tersebut," ucapnya.

Selaku pimpinan rapat, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Rusli SP MM mengatakan, muncul permasalahan baru ini tentunya Pemkab Muba akan bantu mencarikan solusi, namun tetap harus mengedepankan Peraturan yang berlaku.

"Rapat hari ini belum bisa menemukan solusinya, maka silahkan segera bentuk tim kecamatan yang diketuai Camat Lais, untuk verifikasi ulang terhadap klaim ganti rugi lahan tersebut. Diminta kepada masyarakat jangan ribut, bantu tim dengan kelengkapan data dan kesaksian yang benar," ujarnya.

Rusli juga mengatakan, seharusnya Kades memastikan dahulu kepemilikan lokasi mana saja yang akan diganti rugi perusahaan. Harusnya diverifikasi, jika sudah menulis kesepakatan, belum tentu semua benar, apalagi sampai keluar surat SPH.

"Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat serta tidak melabrak peraturan yang berlaku, maka terpaksa akan dilanjutkan ke jalur hukum," tegasnya.

Sementra itu pihak PT Medco, Yulianto mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembebasan lahan hingga ganti rugi. Berdasarkan Peraturan perusahaan apabila sudah menerima SPH/ pengakuan masyarakat itulah dasar ganti rugi, karena legalitas lahan tersebut yang mengesahkan Kades dan Camat.

"Disini kami siap membantu jika dibutuhkan untuk kelengkapan data terkait untuk verifikasi atas kepemilikan lahan warga. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah setempat," tandasnya. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: