INFOSEKAYU - Satu dari tiga tersangka kasus perampokan kendaraan roda empat yang menimpa korban Untung Suropati (27) dibekuk oleh Aparat Gabungan Polsek Sanga desa dan Polsek Babat toman, Rabu (16/10/19) malam.


Kejadian curas yang dialami oleh warga Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba ini terjadi di jalan PT PIP Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa.

Saat itu korban melintas dengan menggunakan mobil Pickup Mitsubishi L300 Nopol BG 8863 BE, tiba-tiba diberhentikan mendadak oleh tiga orang yang tidak dikenal.

Saat itu, para pelaku berpura – pura menanyakan alamat. Belum sempat menjawan, salah satu tersangka langsung memegang leher korban sambil menodongkan senjata api laras pendek dan langsung memukul kepala sebelah kanan korban dengan menggunakan gagang senpi.

Korban lalu ditarik keluar dari mobil dan dibawa ke kebun sawit. Korban yang berusaha berontak untuk melepaskan diri harus terkena sabetan senjata tajam milik tersangka yang mengenai bagian dada sebelah kanan korban.

Korban ditinggalkan begitu saja oleh ketiga tersangka yang langsung membawa lari mobil korban.

Dengan penuh luka korban meminta pertolongan warga setempat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Sanga Desa.

Kapolsek Sanga desa yang mendapatkan Laporan tersebut bersama anggota langsung lakukan pengejaran sambil mencari informasi arah lari kendaraan yang dibawa.

Delapan jam dilakukan pengejaran dan penyisiran akhirnya satu dari tiga tersangka dibekuk yang dibantu oleh masyarakat juga. “Betul, satu tersangka ditangkap bernama Hengky Gunawan (20) warga Desa Tanjung Raya Sanga Desa. Sedangkan dua rekannya masih buron yang berinisial A dan D. Untuk barang bukti sudah kita amankan,” beber Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Benni Okimu, SH saat dikonfirmasi. /red/ 



Share To:

redaksi

Post A Comment: