BANYUASIN, INFOSEKAYU.COM – Dua anak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tegas menggugat ibu kandungnya yang sudah berusia 78 tahun ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel.

Sambil menggunakan kursi roda, Darmina pun mengikuti sidang di pengadilan. Menurutnya, dia digugat karena telah menjual tanah warisan milik suaminya.

“Digugat sama anak-anak, saya menjual tanah warisannya,” kata Damian di PN Bangkalan Balai, Kamis (16/7/2020).

Damian menambahkan, dua anak yang menggugatnya sudah mendapat warisan dari tanah yang dijual. Diduga, keduanya menggugat karena tidak terima lantaran tidak dilibatkan dalam penualan tanah itu.

“Tanah itu sudah dibagi-bagi ke anak-anak,”

Sambil terbata-bata, Darmina mengatakan jika sisa tanah yang dimilikinya itu pun sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk keperluan berobat.

Perkara sidang sengketa waris antara Darmina dengan dua anaknya terpaksa ditunda karena berkasnya belum lengkap.

Sumber : senayanpost.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: